Mukomuko||ISBCenter.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko digeledah Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis 15 Oktober 2026.
Penggeledahan dilakukan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Penggeledahan dipimpin Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Bidang Intelijen Kejari Mukomuko. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyimpangan anggaran hibah.
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Wendy Epradot Sihombing, S.H., menyampaikan barang bukti yang diamankan terdiri dari dokumen dan perangkat elektronik.
“Untuk dokumen dan berkas administrasi ada sebanyak tiga boks. Kemudian barang bukti elektronik berupa 5 unit handphone, 17 unit laptop, 2 unit PC, dan sejumlah ATK yang relevan dengan penyidikan,” kata Wendy dalam keterangannya.
Ia menyebut, seluruh barang bukti akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat pembuktian.
Sementara itu, Kajari Mukomuko Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan meminta semua pihak kooperatif.
Idham mengingatkan agar tidak ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Ia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ketentuannya jelas, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegasnya.
Kejari Mukomuko memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mukomuko 2024 akan terus berlanjut secara objektif dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan..(*zul).










