Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Jabodetabek, tim Satgas KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang terdiri dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan salah satu pejabat yang diamankan adalah pejabat tinggi di BNPB.
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi.
Pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain Sestama, turut diamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari kalangan swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, serta logam mulia berbentuk emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih dihitung,” kata Budi.
Budi merinci, “Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,”
Menurut KPK, OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan aliran dana.
Sementara itu pihak BNPB menyatakan sikapnya.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi apapun,” ujar perwakilan BNPB.
BNPB juga menegaskan telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal.
“Inspektorat Utama telah kami perintahkan untuk mengamankan seluruh dokumen terkait pengadaan agar proses hukum dapat berjalan transparan,” tambahnya.
Hingga kini ke-14 orang tersebut masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi dalam waktu 1×24 jam..(*1dn)










