Kualitas Udara Membaik, PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Pekanbaru||ISBCenter.com – Setelah beberapa waktu terdampak kabut asap, Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker.

Kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru berangsur membaik.

Meski pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tetap menerapkan protokol kesehatan. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker dan diminta untuk meminimalisir aktivitas di luar ruangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Edaran tersebut merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Sekolah diminta mengutamakan kegiatan belajar di dalam kelas dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Selain itu, pihak sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap murid,” kata Abdul Jamal, Minggu (11/10/2026).

Disdik Pekanbaru menekankan perhatian khusus bagi peserta didik yang rentan terhadap paparan asap, khususnya yang memiliki riwayat gangguan pernapasan seperti asma dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Bagi siswa yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah dapat memberikan kebijakan untuk belajar dari rumah. Namun kebijakan tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak sekolah.

Abdul Jamal juga mengimbau agar sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lain di Pekanbaru untuk menyesuaikan pola pembelajaran dengan perkembangan kualitas udara. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik harus tetap menjadi prioritas utama.

Untuk mengantisipasi jika kualitas udara kembali memburuk secara mendadak, Disdik memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah cepat di lapangan, seperti menghentikan seluruh aktivitas luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Adapun pengalihan ke sistem PJJ wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru..(*ay)

Pos terkait