Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap data 4.322 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online atau dalam jaringan (judol).
Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data yang diterima dari pusat, sekaligus menentukan kelayakan penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa status terindikasi tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyatakan penerima bansos terbukti terlibat judi online. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk yang terindikasi jvdol tersebut masih memerlukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, penerima yang masuk dalam daftar indikasi belum dapat langsung dinyatakan terbukti terlibat judi online,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita di Bengkulu, Sabtu.
Afriyenita menjelaskan, saat ini penyaluran sejumlah bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), masih tertahan di pihak perbankan dan belum bisa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam daftar indikasi.
Terkait hal tersebut, tim dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI telah turun langsung ke Kota Bengkulu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.
“Dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sudah turun ke Kota Bengkulu untuk melakukan pengecekan terkait bantuan sosial PKH yang tidak tersalurkan. Bagi penerima yang terkonfirmasi terindikasi jvdi online, bantuannya masih tertahan di bank dan belum bisa disalurkan,” ujar dia.
Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pendamping PKH serta aparat kelurahan untuk mencocokkan data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta kebenaran aktivitas yang diindikasikan.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, melalui verifikasi faktual ini, bantuan sosial dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak dan membutuhkan, serta mencegah penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Masyarakat yang merasa masuk dalam daftar namun tidak terlibat judi online diminta untuk kooperatif selama proses pendataan ulang berlangsung dan melapor kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing..(*dd)










