Sri Sultan Pertanyakan Mekanisme Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X

Yogyakarta||ISBCenter.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan sistem manajemen rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut Sultan, hingga kini mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi tersebut belum dijelaskan secara rinci dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sultan meminta masyarakat menunggu kepastian dan tidak berspekulasi sebelum ada kebijakan resmi, termasuk mengenai kemungkinan dampaknya terhadap lembaga keuangan yang selama ini terlibat dalam pembayaran gaji ASN.

“Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah juga belum ada. Itu masih menjadi pemikiran. Kita tunggu kebijakannya saja, dalam arti memang ada keputusan resmi yang harus berproses seperti itu. Caranya bagaimana, kita tidak tahu,” ujar Sultan.

Ia menegaskan, kejelasan mekanisme menjadi hal penting sebelum rencana tersebut direalisasikan. Sistem penyaluran dan pengelolaan gaji perlu diketahui terlebih dahulu agar dampaknya dapat dinilai secara tepat.

“Ya, tetapi surat keputusannya belum keluar,” jawabnya ketika ditanya mengenai kemungkinan rencana tersebut direalisasikan pada tahun ini.

Sultan juga mempertanyakan alur pembayaran jika koperasi menjadi saluran penyaluran gaji ASN, karena skemanya masih bersifat makro dan belum terperinci.

“Kalau nanti lewat bank pemerintah, lalu ke koperasi desa, bagaimana? Itu juga bisa. Kita tidak tahu. Itu masih makro. Isinya nanti akan ada kebijakan yang keluar. Mekanismenya, sistem manajemennya bagaimana? Jangan menebak-nebak karena itu menyangkut kehidupan orang,” kata Sultan.

Terkait dampak terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD), Sultan mengaku belum dapat menilai karena skema penyaluran melalui koperasi belum jelas.

“Kita belum tahu risikonya. Mekanismenya bagaimana? Itu saja,” ungkapnya.

Menurutnya, penilaian dampak kebijakan harus menunggu penjelasan resmi dari pemerintah, sehingga belum ada kepastian bagaimana perubahan jalur penyaluran gaji ASN akan memengaruhi lembaga keuangan yang selama ini menjadi saluran pembayaran..(*1dn)

Pos terkait