Beredar Video Pengakuan Saksi Soal Dugaan Fee Proyek Pustu Seluma, Klaim Serahkan Bukti Transfer Rp35 Juta ke Polda Bengkulu

Schreenshoot video Video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut beredar, Rabu (14/10/2026)

Seluma||ISBCenter.com – Dugaan pengondisian proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) serta pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat ke publik. Sorotan terbaru mengarah pada beredarnya sebuah video pengakuan dari seorang saksi berinisial NA.

Video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut beredar di media sosial, Rabu (14/10/2026). Dalam video itu, NA mengungkap dugaan pemberian fee proyek senilai Rp125 juta yang diduga terkait dengan tujuh proyek Pustu di Kabupaten Seluma.

Salah satu poin yang disorot NA adalah bukti transaksi transfer sebesar Rp35 juta kepada seseorang berinisial MA. Dalam narasi yang disampaikan, MA diduga merupakan orang dekat yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Wakil Bupati Seluma berinisial GO.

Yang menjadi perhatian, pada bukti transaksi tersebut terdapat catatan dengan tulisan “pembayaran fee sisa obat”. Catatan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami untuk memastikan maksud transaksi, latar belakang pembayaran, serta kaitannya dengan dugaan fee proyek Pustu yang diungkapkan.

NA mengklaim transaksi transfer Rp35 juta itu dilakukan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dan merupakan bagian dari total fee yang ia sebutkan.

“Total fee proyek sebesar Rp125 juta, yang saya transfer senilai Rp35 juta pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sisa pembayaran saya serahkan secara tunai kepada Sg, yang saya sebut sebagai orang kepercayaan Wakil Bupati. Seluruh bukti transaksi ini telah saya serahkan kepada penyidik Polda Bengkulu untuk didalami lebih lanjut,” ujar NA dalam video tersebut.

Hingga saat ini, hubungan antara catatan bertuliskan “pembayaran fee sisa obat” dengan dugaan fee proyek Pustu tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk identitas penerima, tujuan transaksi, dan keterkaitannya dengan proyek yang dipersoalkan.

Selain soal transfer, NA juga menuding adanya dugaan pengondisian pada tujuh paket proyek Pustu. Rinciannya, enam proyek berupa rehabilitasi bangunan dan satu proyek berupa pembangunan gedung baru.

Menurut versi NA, lima proyek diduga dikondisikan oleh Wakil Bupati Seluma, sementara dua proyek lainnya disebut berkaitan dengan Kepala Dinas Kesehatan. Ia pun mengaku pernah dipanggil bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membahas proyek tersebut sebelum pekerjaan dimulai.

“Saya juga punya bukti terkait lima proyek Pustu yang dikondisikan oleh Wakil Bupati Seluma. Sebelum proyek ini berjalan, saya dan PPTK dipanggil Wakil Bupati untuk membahas proyek ini,” ungkap NA.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari NA dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya.

Adapun tujuh proyek Pustu yang disebut NA dalam keterangannya meliputi :

  1. Pustu Capo Ulu yang disebut dikerjakan CV Brother,
  2. Pustu Capo Ilir yang penyedianya belum disebutkan,
  3. Pustu Tanjung Seluai yang disebut melibatkan CV Alesyah dengan kontraktor SN,
  4. Pustu Talang Dantuk yang disebut melibatkan CV Lembah Tanjung Iman dengan kontraktor SN,
  5. Pustu Purbosari yang disebut melibatkan CV Hellen dengan kontraktor HY,
  6. Pustu Air Periukan yang disebut melibatkan CV Mahakarya Konstruksi dengan kontraktor Iswandi, serta
  7. Pustu Mekarjaya yang kontraktornya disebut bernama Ike atau Ika.

Penyebutan nama perusahaan dan kontraktor tersebut berdasarkan keterangan NA dan tidak serta merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Dalam video yang sama, NA juga mengungkap dugaan skema pembagian fee sebesar 17 persen. Menurut pengakuannya, komposisi fee tersebut terdiri dari 10 persen untuk pihak yang disebutnya sebagai “atas”, 5 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk bagian keuangan.

NA menyatakan PPTK dan bagian keuangan tidak pernah meminta komisi, namun ia mengklaim pemberian tetap dilakukan meskipun tidak ada komitmen antara dirinya dengan kedua pihak tersebut.

Ia juga mengaitkan keterangannya dengan berita acara pemeriksaan sejumlah pihak.

“Pengondisian tujuh proyek Pustu yang saya sampaikan di awal tadi juga sejalan dengan BAP para kontraktor, PPTK, hingga kepala dinas,” ungkap NA.

Namun demikian, isi BAP yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi NA untuk konfirmasi lebih lanjut, namun ia meminta agar keterangannya merujuk pada video yang telah beredar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait perkembangan penanganan perkara, keaslian bukti transaksi, maupun hasil pemeriksaan atas dugaan pengondisian proyek tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari Wakil Bupati Seluma GO, pihak berinisial MA, Sg, Kepala Dinas Kesehatan, serta pihak penyedia yang disebutkan..(*3rln)

Pos terkait