Dinyatakan Legal Secara Tata Ruang, Rehabilitasi Eks Mess Pemprov Bengkulu Jadi Kantor Walikota Lanjut

Dinyatakan Legal Secara Tata Ruang, Rehabilitasi Eks Mess Pemprov Bengkulu Jadi Kantor Walikota Lanjut

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Rencana rehabilitasi gedung eks Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan dialihfungsikan menjadi Kantor Walikota Bengkulu dipastikan telah sesuai dengan regulasi penataan ruang yang berlaku.

Kepastian tersebut didapat setelah Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan analisis spasial terhadap lokasi aset hibah dari Pemprov kepada Pemkot Bengkulu tersebut. Hasilnya, lokasi bangunan tidak melanggar aturan tata ruang wilayah maupun detail tata ruang perkotaan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Secara geografis, bangunan tersebut berada pada titik koordinat 102°14’59,25″ Bujur Timur dan 3°47’9,11″ Lintang Selatan. Pihaknya telah melakukan penelaahan dengan metode overlay atau peta tumpang susun terhadap peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Periode 2021-2041.

“Setelah dilakukan overlay terhadap peta RTRW tersebut, hasil identifikasi menunjukkan bahwa lokasi koordinat bangunan berada pada pola ruang Kawasan Pariwisata yang ditandai dengan warna merah muda pada peta,” ujar Devi.

Ia menegaskan, posisi bangunan tersebut aman dan tidak masuk dalam kawasan terlarang.

“Lokasi ini terbukti tidak termasuk dalam kawasan sempadan yang digambarkan dengan warna hijau pada peta RTRW. Dengan demikian, keberadaan bangunan mess tersebut dinyatakan legal secara tata ruang dan tidak melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu,” tambahnya.

Selain telah sesuai dengan RTRW, rencana alih fungsi tersebut juga sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ratu Gading Segarapati Periode 2024-2044 yang telah disahkan melalui Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025.

Devi menjelaskan, dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) kawasan pariwisata, pemanfaatan ruang untuk fungsi lain di luar wisata, termasuk perkantoran pemerintahan, diperbolehkan dengan syarat tertentu.

“Di dalam ketentuan zonasi pariwisata tersebut, diperbolehkan secara bersyarat untuk pembangunan konstruksi gedung perkantoran. Oleh karena itu, peralihan fungsinya menjadi Kantor Walikota Bengkulu sah dan sejalan dengan RDTR Ratu Gading Segarapati,” kata Devi secara teoretis.

Untuk diketahui, wilayah perencanaan RDTR Ratu Gading Segarapati mencakup lima kecamatan utama di Kota Bengkulu, yaitu Kecamatan Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Teluk Segara, dan Singaran Pati.

Saat ini data spasial dan plot koordinat kawasan tersebut juga telah terintegrasi secara digital dengan sistem perizinan terpadu melalui laman resmi Online Single Submission (OSS) Indonesia, serta layanan GIS/RDTR Interaktif milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kelayakan bangunan ke depan..(*dd)

Pos terkait