Kualitas Udara Membaik, SD dan SMP di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai 19 Oktober

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

Pekanbaru||ISBCenter.com – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Melalui edaran tersebut, Dinas Pendidikan memastikan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD dan SMP Negeri maupun Swasta sederajat kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin, 19 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan tren perbaikan kualitas udara di Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan aturan tersebut.

“Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Dalam surat edaran itu, Disdik Pekanbaru menetapkan empat poin penting yang wajib diperhatikan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka. Di antaranya mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, melaksanakan kegiatan di dalam ruang kelas, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk siaga terhadap kondisi kesehatan peserta didik.

“Sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian murid. Terakhir, bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA diberikan keluwesan dan perhatian khusus. Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah,” katanya.

Sementara untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) sederajat se-Kota Pekanbaru, Disdik memutuskan pembelajaran tetap dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Disdik juga memberikan imbauan kepada sekolah di bawah naungan kementerian lain.

“Disdik juga mengimbau kepada sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ungkapnya.

Abdul Jamal menambahkan, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk mengambil langkah cepat jika kualitas udara kembali memburuk secara mendadak. Langkah tersebut dapat berupa penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau mengalihkan kembali pembelajaran menjadi sistem PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait