Hidupkan Kembali Kota Lama, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Komitmen Rehabilitasi Mess Pemda

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengungkapkan komitmennya untuk merehabilitasi bangunan Mess Pemda di kawasan kota lama. Langkah strategis ini diambil untuk membangkitkan kembali geliat perekonomian di wilayah yang dulunya menjadi pusat denyut nadi ekonomi Kota Bengkulu.

Dedy menilai, kawasan kota lama kini mulai sepi dan aktivitas ekonominya tidak seramai dulu. Oleh karena itu, revitalisasi kawasan tersebut melalui kehadiran pusat pemerintahan diharapkan mampu menjadi magnet baru untuk menghidupkan kembali kejayaan ekonomi wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini dalam rangka memaksimalkan pemerataan ekonomi. Sekarang ekonomi seolah terpusat di bagian timur. Ke depan kota lama hidup, prapto kawasan lama juga hidup, lingkar timur hidup, pagar dewa hidup. Semuanya hidup kembali,” jelas Dedy Wahyudi penuh optimisme, Jumat (9/10/2026).

Dedy menegaskan, upaya menghidupkan kota lama ini merupakan bagian dari visi pemerataan pembangunan agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi antar wilayah di Kota Bengkulu. Dengan hadirnya aktivitas perkantoran pemerintahan di kawasan tersebut, diharapkan akan mendorong tumbuhnya usaha baru, meningkatkan kunjungan masyarakat, dan memberi dampak langsung bagi pedagang serta pelaku ekonomi lokal.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keberlangsungan perkantoran di kawasan Bentiring, Dedy memastikan bahwa aktivitas pemerintahan di sana tetap berjalan seperti biasa.

“Yang di Bentiring tetap, karena yang di Bentiring sekarang kita masih menumpang di kantor Bappeda. Beberapa kantor juga di sana, ini untuk pancingan kawasan kota lama ramai kembali seperti dulu, Nanti juga ada kantor pemerintahannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa proses alih status aset Mess Pemprov Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu telah dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Hal ini sekaligus untuk menepis isu miring terkait penguasaan aset secara sepihak.

Proses hibah tersebut telah melalui tahapan yang berjenjang, mulai dari permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah melalui Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Seluruh mekanisme tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan rehabilitasi Mess Pemda ini, Pemkot Bengkulu berharap pembangunan infrastruktur dan peningkatan aktivitas ekonomi dapat merata dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat..(*dd)

Pos terkait