Kejari Kuansing Rotasi Tiga Pejabat Struktural, Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menggelar pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat struktural, Senin (19/10/2026) siang

Kuansing||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menggelar pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat struktural, Senin (19/10/2026) siang. Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi untuk menjaga kesinambungan tugas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Adapun tiga jabatan yang dirotasi meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Bacaan Lainnya

Jabatan Kasi Pidum diserahterimakan dari Rahmad Hidayat, S.H., kepada Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H., M.H. Kemudian Kasi Datun berganti dari Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H., kepada Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H. Sementara Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beralih dari Arminto Putra Pratama, S.H., M.H., kepada Arie Daryanto, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Andre, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Sunardi Efendi, S.H., menjelaskan bahwa pergantian pejabat merupakan langkah penataan organisasi sekaligus pembinaan karier aparatur agar pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan lebih optimal.

Para pejabat baru diharapkan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, melanjutkan program yang sudah berjalan, serta menjalankan tugas di bidang masing-masing secara profesional sesuai regulasi.

“Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Kami berharap para pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program kerja yang telah berjalan, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Sunardi.

Ia menambahkan, masing-masing bidang memiliki peran strategis. Pidum fokus pada penanganan perkara pidana umum, Datun menjalankan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk bantuan dan pertimbangan hukum, sedangkan Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bertugas mengelola barang bukti, barang rampasan, dan pemulihan aset.

Sunardi menekankan seluruh pelaksanaan tugas harus berlandaskan kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Yang terpenting, seluruh jajaran harus terus menjaga integritas, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui sertijab ini, Kejari Kuansing berharap kesinambungan program kerja tetap terjaga, koordinasi antarbidang semakin kuat, dan efektivitas pelaksanaan tugas di setiap unit kerja terus meningkat demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat Kuantan Singingi..(*ped)

Pos terkait