Warga Desa Keban Agung Satu Datangi DPRD, Desak Kades Dicopot dari Jabatan

Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Senin (19/10/2026), untuk menyampaikan keluhan dan mendesak pemberhentian kepala desa

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Polemik kepemimpinan di Desa Keban Agung Satu, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, kini bergulir ke DPRD. Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Senin (19/10/2026), untuk menyampaikan keluhan dan mendesak pemberhentian kepala desa.

Kedatangan warga tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas persoalan pemerintahan desa yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Mereka berharap legislatif dapat menelaah laporan tersebut dan mendorong penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan warga, Dasirul, menyebut tuntutan itu muncul akibat keresahan masyarakat terhadap gaya kepemimpinan kepala desa saat ini. Warga menginginkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih profesional agar kepentingan masyarakat dapat terakomodasi.

Dalam pertemuan itu, Dasirul mengklaim aspirasi yang dibawa bukan keluhan pribadi, melainkan mendapat dukungan mayoritas warga Desa Keban Agung Satu, bahkan disebut mencapai 80 persen. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dasar dan cakupan dukungannya.

“Kami datang ke Komisi I DPRD Bengkulu Selatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kepemimpinan kepala desa. Kami berharap tuntutan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dasirul.

Perwakilan warga juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait tata kelola pemerintahan desa. Mereka berharap laporan tidak hanya diterima, tetapi ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan bukti pendukung dan keterangan pihak terkait agar prosesnya objektif.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Darmin membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga Desa Keban Agung Satu. Menurutnya, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Ini baru laporan yang kami terima, meskipun sebelumnya sudah banyak keluhan yang disampaikan masyarakat. Nantinya, akan kami pelajari bagaimana persoalannya dan langkah apa yang bisa diambil,” ungkap Darmin.

Darmin menegaskan, Komisi I belum mengambil keputusan terkait tuntutan pemberhentian kepala desa tersebut. DPRD akan mengkaji duduk perkara sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku..(*1dn)

Pos terkait