Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melanjutkan rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 digelar pada Hari Selasa, 8 September 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Holman, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Dodi Martian, S.Hut., MM, serta diikuti anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi.
Rapat turut dihadiri Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin, S.Sos, yang menyampaikan secara langsung jawaban eksekutif atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir juga Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, Sekretaris Daerah Ir. Susmanto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat eksekutif eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan penjelasan dan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan, saran, pertanyaan, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umumnya.
DPRD menilai, Jawaban eksekutif menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD. Masukan dari DPRD menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi perubahan APBD agar pelaksanaannya dapat semakin efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Melalui paripurna ini, Jawaban eksekutif juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan penganggaran secara sinergis, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah..(*1dn)










