Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Wali Kota tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penguatan koordinasi lintas sektor menjadi langkah utama.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, menjelaskan rapat koordinasi lintas sektor tersebut telah digelar pada Minggu (6/9/2026) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) DPM-PTSP. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Menurut Martin, sinergi antar perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga unsur terkait sangat krusial agar penanganan Karhutla di Pekanbaru berjalan terpadu dan efektif.
Langkah ini merujuk pada Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026. Dalam instruksi itu, seluruh unsur pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan pemetaan wilayah rawan Karhutla, memastikan kesiapan personel beserta sarana dan prasarana, serta memperkuat pemantauan titik panas, titik api, kondisi cuaca, dan laporan warga.
Dalam pelaksanaannya, BPBD Kota Pekanbaru menjadi garda terdepan sebagai pusat komando penanganan.
“BPBD Kota Pekanbaru menjadi salah satu unsur utama dalam pelaksanaan koordinasi tersebut dengan mengoptimalkan Posko Pekanbaru Siaga Karhutla sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi dan pelaporan,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Selain itu, BPBD juga diamanahkan untuk terus memutakhirkan peta wilayah rawan hingga ke tingkat kelurahan serta mengoordinasikan patroli dan penanganan bersama stakeholder terkait.
Tidak hanya di tingkat kota, instruksi juga menyasar hingga ke tingkat kewilayahan. Para camat dan lurah diminta untuk mengaktifkan posko siaga di wilayah masing-masing, meningkatkan pemantauan di area rawan, menerima dan memverifikasi setiap laporan masyarakat, melakukan penanganan awal jika terjadi kebakaran, serta segera melaporkan kejadian kepada BPBD.
Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun.
“Apabila terjadi kebakaran lahan maupun menemukan titik api, asap, atau aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran lahan, masyarakat kita minta segera melaporkannya ke call center 112,” tutup Martin..(*ay)










