Seluma||ISBCenter.com – Proses penerbitan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menuai sorotan publik. Pasalnya, pernikahan seorang perempuan berinisial RI diduga dilangsungkan dengan menggunakan dokumen kematian suami yang tidak sesuai fakta.
Faktanya, pria yang dinyatakan meninggal dalam dokumen tersebut, Arpen Astomo, masih hidup dan hingga kini mengasuh anak hasil pernikahannya dengan RI.
Kasus ini terbongkar setelah Arpen Astomo resmi membuat laporan ke polisi. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ilir Talo. Dokumen kematian fiktif itu diduga sengaja dibuat sebagai syarat agar RI bisa melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Irawadi, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia mengakui kasus ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran KUA, khususnya dalam hal verifikasi berkas pernikahan.
Menurut Irawadi, meskipun secara administratif berkas pemohon dinyatakan lengkap, petugas KUA wajib melakukan pemeriksaan secara cermat dan berlapis, terutama jika dokumen persyaratan berasal dari pemerintah desa seperti surat pengantar nikah (NA).
“Kami akan ingatkan kepada seluruh kepala KUA agar lebih teliti dan hati-hati. SOP pemeriksaan harus dijalankan secara maksimal agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Irawadi.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam prosedur pernikahan terdapat masa pengumuman kehendak nikah selama 10 hari. Masa tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan jika mengetahui adanya halangan pernikahan.
Jika pun pernikahan harus dipercepat dari 10 hari, kata Irawadi, regulasi sudah mengatur adanya mekanisme dispensasi yang harus diajukan melalui camat.
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut saat ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma tengah mendalami laporan Arpen Astomo.
Fokus penyidikan mengarah pada proses penerbitan surat keterangan kematian, surat NA, serta surat pengantar nikah yang menjadi dasar KUA Ilir Talo menerbitkan buku nikah untuk RI dan suami barunya.
Pihak kepolisian masih menelusuri alur penerbitan dokumen tersebut, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan bertanggung jawab.
Kasus ini dinilai krusial karena tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara, tetapi juga menyangkut keabsahan pencatatan pernikahan dan perlindungan hak-hak pihak yang dirugikan..(*3ln)










