Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Kadis Kominfosantik Seluma Hadiri Sosialisasi Monev dan Pembagian Form SAQ 2026

Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Monev dan Pembagian Form SAQ 2026 di Adeeva Hotel and Convention, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Rabu (12/8/2026)

Seluma||ISBCenter.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Seluma Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si. bersama Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Informasi Elma Juwita, S.Sos serta Pranata Humas Ahli Muda Erna Malinda, S.Sos dan Oscar Haryadi, S.IP menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik dan Pembagian Form SAQ (Self Assessment Questionnaire) 2026.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu tersebut berlangsung di Adeeva Hotel and Convention, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar. Acara ini dihadiri Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, para Komisioner KI Provinsi Bengkulu, perwakilan Bank Indonesia, PPID OPD Provinsi Bengkulu, serta PPID badan publik kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Khairil Anwar menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan melalui penguatan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik. Hal ini dijamin dan diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan pembagian formulir Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Monitoring dan evaluasi merupakan agenda rutin yang menjadi salah satu tugas utama Komisi Informasi. Saya mengharapkan dukungan semua pihak untuk mensukseskan pelaksanaan monev di tahun ini,” ujarnya.

Acara ditandai dengan pemukulan dol secara bersama oleh Asisten I, Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, para Komisioner KI dan perwakilan Bank Indonesia sebagai tanda dibukanya kegiatan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait kebijakan Monev, peran keterbukaan informasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, serta teknis tata cara pengisian Form SAQ Tahun 2026.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemkab Seluma melalui Dinas Kominfosantik berkomitmen untuk menindaklanjuti hasilnya sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Seluma..(*3ln)

Pos terkait