Wali Kota Bengkulu Minta OPD Jangan Ragu Eksekusi Anggaran, Dorong Pendampingan Hukum Kejari

Walikota BEngkulu Dedy Wahyudi saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan dan Penanganan Hukum Perdata antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (9/10/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan pentingnya menghilangkan keraguan dalam pelaksanaan anggaran agar roda pembangunan daerah dapat berjalan optimal. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak takut mengambil langkah dalam menjalankan program yang telah dianggarkan, selama sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Dedy saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan dan Penanganan Hukum Perdata antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (9/10/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, serta Plt Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, bersama jajaran Inspektorat dan Kejari Bengkulu.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu bersama Kajari Bengkulu pada tahun 2025. MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua institusi dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam paparannya yang bertajuk “Menghilangkan Keraguan dalam Eksekusi Anggaran”, Dedy menyoroti masih adanya program yang telah dianggarkan namun tidak terlaksana akibat kekhawatiran dalam pengambilan keputusan. Ia mencontohkan adanya dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak dieksekusi hingga dua tahun.

Menurutnya, kondisi seperti itu tidak seharusnya terjadi jika perencanaan dan pelaksanaan kegiatan telah sesuai prosedur.

“Karena ketakutan mengeksekusi anggaran, laju kemajuan kota bisa tertahan. Padahal, selama kita transparan dan bekerja sesuai aturan, ada mekanisme perlindungan yang bisa dimanfaatkan,” ujar Dedy.

Untuk itu, Dedy mendorong seluruh OPD agar aktif memanfaatkan ruang konsultasi dan pendampingan hukum yang tersedia di Kejari Bengkulu, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia menilai pendampingan hukum sangat penting agar Pemda memiliki keyakinan dalam menjalankan program pembangunan sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita semua memang harus hati-hati. Namun, kalau terlalu hati-hati, dampaknya juga kurang baik karena pembangunan tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Inilah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” tegasnya.

Dedy juga menekankan peran strategis APIP sebagai benteng pertama pengawasan internal pemerintah sebelum persoalan berkembang menjadi temuan eksternal. Ia meminta Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, dan pendampingan kepada OPD agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan, ada tiga domain utama dalam kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan Pemkot Bengkulu, yakni penyelesaian piutang daerah, pemulihan aset dan kerugian daerah, serta penegakan kedisiplinan pegawai.

Yeni memastikan pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.

“Kejaksaan melalui bidang Datun pada prinsipnya dapat memberikan dukungan kepada Pemkot, termasuk penyelesaian piutang, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yeni.

Melalui FGD tersebut, sinergi antara Pemkot Bengkulu dan Kejari Bengkulu diharapkan semakin solid dalam pengawasan internal, pendampingan hukum, dan penyelesaian persoalan perdata, sehingga anggaran yang telah direncanakan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat..(*dd)

Pos terkait