Pekanbaru||ISBCenter.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta seluruh camat se-Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kepekaan terhadap dinamika dan persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Ia menekankan agar setiap laporan warga dapat direspons dengan cepat dan tepat.
Instruksi tersebut disampaikan Agung saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh camat di Kantor Kecamatan Senapelan, Rabu (23/9/2026).
Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka evaluasi capaian program kerja bulanan sekaligus untuk menghimpun laporan langsung dari para camat terkait kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dalam arahannya, Agung menegaskan peran camat sebagai ujung tombak pemerintah kota di wilayah. Camat dituntut tidak hanya menjalankan administrasi, tetapi juga harus hadir dan memahami secara detail kondisi sosial masyarakatnya.
“Saya dan Pak Wakil Wali Kota tidak ingin mendengar informasi atau keluhan warga justru dari masyarakat luar lebih dulu, sementara camatnya sendiri tidak tahu. Camat harus aktif dan paham betul dengan kondisi serta keluhan masyarakat di lingkungannya,” tegas Agung.
Selain evaluasi kinerja camat, rapat tersebut juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran PLN. Forum ini digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait gangguan listrik padam yang sering kali tidak terpantau dengan cepat oleh petugas.
Untuk mempercepat penanganan, Pemko Pekanbaru mengintegrasikan layanan pengaduan kelistrikan dengan layanan kedaruratan.
“Ke depan, masyarakat dapat melaporkan kejadian listrik padam melalui layanan darurat 112. Laporan tersebut akan langsung diteruskan ke tim Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN di rayon masing-masing,” terangnya.
Di luar isu kelistrikan, Agung juga menyoroti dua persoalan lain yang mengemuka dalam laporan camat, yakni masih adanya penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya dan terhapusnya data warga tidak mampu dari daftar penerima bantuan sosial.
Ia menyebut, saat ini masih ditemukan ratusan ijazah peserta didik yang belum diserahkan kepada pemiliknya.
Terkait persoalan bansos, Pemko Pekanbaru bersama Kementerian Sosial telah mengambil langkah konkret dengan membuka posko pengaduan dan pemutakhiran data di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan.
Posko tersebut disiapkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadu dan melakukan verifikasi ulang agar tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan.
“Beberapa kasus disebabkan adanya anggota keluarga dalam satu KK yang terjerat pinjaman online atau indikasi pencatutan KTP untuk kepemilikan kendaraan roda empat, sehingga otomatis tereliminasi dari sistem penerima bansos. Posko ini hadir untuk memverifikasi ulang agar hak warga tidak mampu dikembalikan,” pungkasnya..(*ay)









