Bengkulu||ISBCenter.com – DPRD Provinsi Bengkulu menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/10).
Rapat paripurna tersebut berisi penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Usulan Raperda ini menjadi langkah strategis Pemprov Bengkulu untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi daerah, terutama terkait penanganan limbah domestik yang selama ini memerlukan pengaturan lintas sektor.
Pengelolaan limbah domestik dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga pelaku usaha pengolahan makanan, sehingga diperlukan regulasi yang komprehensif.
Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menegaskan pentingnya regulasi tersebut agar pengelolaan limbah lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.
“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.
DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Pembahasan Raperda akan dilakukan secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang aplikatif dan mampu menjawab persoalan sanitasi di lapangan.
Dengan adanya Raperda Strategi Daerah Sanitasi ini, diharapkan pengelolaan sanitasi di Provinsi Bengkulu dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat..(*rz)










