Kota Bengkulu||ISBCenter.com – DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, Senin (12/10/2026), di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Heri Manto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu. Agenda ini menjadi tonggak penting dalam penataan kelembagaan Pemerintah Kota Bengkulu agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan berbasis riset dan inovasi.
Turut hadir Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing, unsur Forkopimda Kota Bengkulu, anggota DPRD, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, para camat, lurah, serta perwakilan instansi terkait.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Heri Manto, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui kajian mendalam di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, dan kebutuhan pembangunan.
“Raperda ini sudah kita bahas secara cermat dan komprehensif. Ini bukan hanya soal perubahan nama, tapi soal penguatan fungsi perencanaan agar lebih ilmiah dan inovatif. DPRD mendukung penuh langkah transformasi ini demi pembangunan Kota Bengkulu yang lebih terukur dan berdaya saing,” ujar Heri Manto.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus diperkuat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap perangkat daerah yang dibentuk benar-benar bekerja efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Sinergi ini harus kita jaga,” tegasnya.
Dalam pendapat akhir Pemerintah Kota Bengkulu yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu, khususnya Bapemperda.
Menurut Ronny, perubahan Perda ini diarahkan untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas, dan fungsi perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, khususnya terkait penguatan riset dan inovasi di daerah melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda-BRIDA) memiliki makna strategis.
“Perubahan ini tidak sekadar perubahan nama organisasi, tetapi menjadi langkah untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi. Dengan demikian, kebijakan pembangunan diharapkan semakin berbasis data, kajian, serta hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ronny.
Ronny juga menekankan pentingnya peran riset dan inovasi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan yang kompleks.
“Perencanaan pembangunan ke depan harus didukung data yang valid, analisis yang objektif, dan program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara terukur, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan, transformasi digital, ketahanan pangan, hingga infrastruktur,” jelasnya.
Selain pengesahan Raperda perubahan perangkat daerah, dalam paripurna tersebut DPRD Kota Bengkulu melalui Pansus PAD dan Pansus Aset juga menyampaikan laporan dan rekomendasi terkait pembenahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan dengan menetapkan langkah prioritas serta evaluasi berkala.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat terhadap Raperda tersebut yang disetujui secara bulat, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing yang mewakili Wali Kota Bengkulu.
Melalui keputusan ini, DPRD Kota Bengkulu berharap sinergi legislatif dan eksekutif semakin solid dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, inovatif, dan berkelanjutan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat..(*dd)










