DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal P-APBD 2026

DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal P-APBD 2026, di ruang Ratu Agung pada Kamis (24/9/2026)

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang Ratu Agung pada Kamis (24/9/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Widodo dan Wakil Ketua II Riduan, serta dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, hingga Kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Dalam paripurna tersebut, jawaban Pemerintah Kota Bengkulu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing. Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Pemkot menyampaikan apresiasi atas atensi seluruh fraksi terhadap Raperda P-APBD 2026.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bengkulu yang terhormat yang telah memberikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Masukan yang disampaikan merupakan hal yang sangat berharga bagi kami dalam melengkapi dan menyempurnakan Raperda ini,” ujar Ronny.

Dalam forum resmi DPRD tersebut, salah satu poin utama yang disoroti oleh sejumlah fraksi termasuk Fraksi PAN Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia adalah kejelasan tata kelola dan rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda.

Menanggapi sorotan DPRD, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan, alih status hibah gedung Mess Pemprov Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu telah dilaksanakan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan.

“Hibah gedung Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu telah dilakukan secara resmi dan berjenjang melalui permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah melalui Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST),” jelasnya.

Dijelaskan, langkah tersebut telah mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot menegaskan tidak ada penguasaan secara sepihak.

Terkait rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, yang juga menjadi perhatian DPRD, Pemkot memastikan telah mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW dan Perwal Nomor 7 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarpati. Dari aspek kebencanaan, kawasan tersebut telah dilengkapi pemecah gelombang (breakwater), dekat jalur evakuasi, serta akan diperkuat dengan Early Warning System, shelter evakuasi, hingga penanaman vegetasi/mangrove.

Menjawab catatan Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, dan Persatuan Pembangunan terkait optimalisasi pendapatan daerah, Pemkot memaparkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang telah dilakukan.

“Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan modernisasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital, salah satunya melalui peluncuran dan pemutakhiran Aplikasi PADEK, penyediaan pembayaran non-tunai (QRIS, Virtual Account), serta kolaborasi bersama APH untuk penagihan piutang pajak,” paparnya.

Sementara untuk peningkatan pendapatan transfer pusat sebesar Rp7.513.399.169,00, dijelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi DAU TA 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar DBH untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dan penggajian ASN.

Pada sektor belanja, penyusunan Raperda P-APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Untuk mandatory spending seperti pendidikan dan kesehatan, Pemkot memprioritaskan pelayanan dasar melalui pemanfaatan dana earmarked seperti DAU Earmark, DAK Non-Fisik, dan JKN.

Menanggapi kekhawatiran Fraksi Gerindra soal anggaran infrastruktur jalan dan drainase, Pemkot menegaskan tidak ada pemangkasan, melainkan evaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan semester I demi menjaga kualitas hasil pembangunan. Adapun SiLPA tahun sebelumnya dialokasikan sesuai ketentuan untuk kegiatan earmarked seperti DAK Fisik, BLUD, dan Insentif Daerah, sedangkan SiLPA bebas diarahkan untuk program prioritas masyarakat.

Menutup jawaban eksekutif dalam paripurna DPRD tersebut, Wakil Wali Kota menegaskan komitmen untuk terus membangun komunikasi konstruktif dengan legislatif.

“Kami menyadari bahwa pembahasan Perubahan APBD TA 2026 merupakan proses yang memerlukan komunikasi dan kerja sama yang konstruktif. Pemerintah Kota Bengkulu sangat terbuka terhadap masukan pada tingkat pembahasan selanjutnya demi memastikan APBD ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu,” tutupnya di akhir pidato..(*dd)

Pos terkait