Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu resmi mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung, Gedung DPRD Kota Bengkulu, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan dihadiri Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam laporannya, Banggar menegaskan pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dengan mengakomodir pandangan umum fraksi-fraksi, serta penyesuaian terhadap prioritas penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dalam sambutannya mengatakan, pengesahan Perubahan APBD 2026 merupakan langkah penting untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, tapi bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan anggaran benar-benar hadir untuk rakyat. Semua fraksi telah memberikan masukan konstruktif demi APBD yang lebih tepat sasaran,” ujar Rahmad Widodo.
Sementara itu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja keras dalam pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk mengakomodir perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tidak terduga.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. Perubahan APBD 2026 ini akan kita fokuskan untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, penanganan inflasi, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu,” kata Dedy Wahyudi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bengkulu akan segera menindaklanjuti hasil keputusan paripurna tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin eksekusi anggaran perubahan ini berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Tidak ada waktu untuk menunda, kepentingan masyarakat harus menjadi yang utama,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bengkulu..(*dd)










