Fakta Sidang Korupsi Sekda Kuansing, Rekening Kabag Umum Mengalir Rp2,9 Miliar

Fakta Sidang Korupsi Kuansing: Rekening Kabag Umum Mengalir Rp2,9 Miliar

Kuansing||ISBCenter.com – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saksi Marel Hendra, yang menjabat sebagai Kabag Umum Setda Kuansing, diketahui memiliki dua rekening dengan nilai transaksi fantastis.

Total transaksi dari dua rekening milik Marel tersebut mencapai Rp2,9 miliar. Perinciannya, lebih dari Rp750 juta mengalir di rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang merupakan rekening penggajian, dan sekitar Rp2,2 miliar di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Fakta itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana di rekening BRI atas nama Marel Hendra saat ia memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan terungkap, Marel membuka rekening BRI baru tidak lama setelah dilantik menjadi penjabat Kabag Umum pada tahun 2024. Rekening tersebut aktif menerima sejumlah transfer dalam jumlah besar.

Berdasarkan catatan transaksi yang dibacakan jaksa, rekening itu menerima kiriman Rp280 juta pada November 2024, kemudian Rp140 juta pada Desember 2024, Rp150 juta pada 22 Januari 2025, Rp140 juta pada 17 Maret 2025, Rp100 juta pada 6 Juni 2025, serta sejumlah transaksi lain dengan nominal lebih kecil yang jika ditotal mencapai Rp2,2 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Marel berdalih rekening tersebut ia buat untuk keperluan operasional jabatan sebagai Kabag Umum. Ia mengklaim sumber dananya berasal dari Ganti Uang (GU) hingga uang pinjaman untuk talangan kegiatan dinas sebelum anggaran cair.

Jaksa kemudian mengkonfrontasi keterangan Marel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Transfer tanggal 13 Desember 2024 sebesar Rp147 juta, anda menerangkan disini pinjaman atas nama saya sendiri. Benar?,” tanya JPU KPK berdasarkan BAP Marel.

Marel mengamini bahwa uang sebesar Rp147 juta itu berasal dari pinjaman Pegadaian. Ia tetap yakin dengan keterangannya saat ditanya soal pertanggungjawaban.

”Ini anda mengatakan dari Pegadaian, untuk kegiatan apa ini?,” tanya Jaksa.

Marel beralasan, sebagian dana pinjaman tersebut dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan kedinasan dan akan diganti setelah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selesai dirapikan.

Saat ditanya mengenai transfer lainnya, Marel juga menyebut sumbernya dari pinjaman kakak kandungnya, termasuk transaksi senilai Rp145 juta pada Januari 2025 yang ia klaim sebagai utang.

”ni sudah diganti belum yang dua yang saya bacakan tadi, Rp147 juta sama Rp145 juta ini?” tanya JPU yang kemudian dijawab saksi sudah.

Selain rekening BRI, JPU juga mendalami transaksi jumbo di rekening BRKS milik Marel. Jaksa membacakan BAP Marel di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

”Bahwa dapat saya jelaskan rekap sumbangan dari Kepala OPD se-Pemkab Kuansing untuk Bupati Suhardiman Amby dan kebutuhan operasionalnya yang dikirimkan ke rekening saya di Bank Riau Kepri Teluk Kuantan atas nama Marel Hendra ST totalnya Rp757,2 juta. Benar itu,” tanya membacakan BAP saksi Marel.

Mendengar pertanyaan itu, Marel tidak langsung menjawab. Ia sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk minum dengan alasan kehausan. Setelah minum, ia membantah keterangan dalam BAP tersebut.

”Cuma rekening Bank Riau sekitar Rp700-an juta. Itu bukanlah sumbangan dari kepala-kepala OPD,” ujar Marel.

Ketika dicecar JPU mengenai asal-usul uang ratusan juta tersebut, Marel berdalih bahwa transaksi itu merupakan akumulasi dari gaji, tunjangan, dan hasil usahanya sendiri..(*ped)

Pos terkait