Kuansing||ISBCenter.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Eks Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing, Marel Hendra, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marel bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan, Marel mengaku harus meminjam uang ke berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan operasional Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Hal itu terungkap saat JPU KPK mencecar saksi terkait permintaan uang selama menjabat.
“Saksi sering dimintai uang selama menjabat?,” tanya JPU KPK.
“Kalau untuk operasional Bupati ada,” jawabnya.
Marel menjelaskan, yang dimaksud uang operasional tersebut adalah untuk melancarkan berbagai urusan kedinasan Bupati.
“Kalau ada urusan beliau ke Jakarta misalnya, saya pinjam ke teman atau pihak lain,” ucap Marel.
Padahal, menurut Marel, Bupati sebenarnya telah memiliki dana operasional yang dianggarkan melalui APBD Kuansing. Namun, anggaran tersebut kerap tidak mencukupi.
Untuk menutupi kekurangan itu, Marel mengaku kerap mencari pinjaman dari berbagai sumber, mulai dari Pegadaian, perbankan, hingga pengusaha, termasuk terdakwa Ardiles.
Pinjaman dengan nominal cukup besar pernah ia lakukan, salah satunya mencapai Rp120 juta yang diperoleh dari Pegadaian. Pinjaman terkecil bahkan hanya Rp5 juta.
“Kalau Pegadaian, saya gadai pinjam emas kakak saya, saya tebus lagi,” sebutnya.
Tak hanya itu, Marel juga pernah meminjam hingga Rp200 juta dari bank dengan menggadaikan tanah milik pribadinya. Angsuran pinjaman tersebut diakui masih berjalan hingga saat ini.
Selain dari lembaga keuangan, Marel juga beberapa kali meminjam uang kepada terdakwa Ardiles dengan nominal terbesar mencapai Rp25 juta.
“Kalau pinjaman ke Ardiles bagaimana, apakah diganti?,” cecar JPU KPK.
“Ada diganti, kadang beliau bilang, nggak usah diganti bang,” jawab Marel Hendra.
“Baik juga dia ya?” timpal JPU.
“Iya baik dia Pak,” bebernya.
JPU kemudian menanyakan berapa nominal pinjaman dari Ardiles yang tidak dikembalikan.
“Ada yang Rp5 juta, tapi totalnya tidak ingat, banyak,” jelasnya.
“Kalau dikumpul ratusan juta juga yang dipinjam nggak dikembalikan?,” tanya JPU lagi.
“Ya Pak,” jawab Marel Hendra.
Marel menegaskan bahwa Bupati Suhardiman Amby tidak mengetahui jika dirinya harus meminjam ke sana-sini untuk memenuhi kebutuhan operasional tersebut, termasuk pinjaman kepada Ardiles.
Namun, Marel mengaku sudah lama mengenal Ardiles sejak masa kuliah, dan Ardiles mengetahui bahwa uang yang dipinjam digunakan untuk kebutuhan Bupati.
Selain Marel Hendra, dalam sidang tersebut JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Izmayudi Hendri eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing, Hendri Wahyudi Kadishub Kuansing, Suci Nitia Edward istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dan Frenki Suhardinata staf di Sekretariat Dinas PUPR Kuansing..(*ped)










