Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Aset yang disita kali ini berupa satu unit apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial Eno Bowo Susilo (EBS).
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (29/9/2026).
“Di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS selaku pihak swasta. Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang diatasnamakan Saudari VLA,” lanjutnya.
Penyitaan apartemen ini menambah daftar aset Vinna yang sebelumnya telah diamankan oleh KPK. Sebelumnya, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah dan tiga unit mobil yang juga diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo.
Diketahui, nama Vinna mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar terkait ijon proyek yang diduga diberikan secara bertahap melalui perantara.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat itu KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara pengembangan itu.
“Sprindik umum,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha tersebut..(*1dn)










