Kuansing||ISBCenter.com – Penasihat Hukum Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Rizki dalam konferensi pers di Riau, Senin (28/7/2026), sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai isu pengajuan praperadilan oleh kliennya, Suhardiman Amby.
“Kami perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” tegas Rizki.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Menurutnya, Suhardiman Amby berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rizki mengimbau seluruh pihak agar tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, atau bernuansa adu domba, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik, memengaruhi kondisi sosial, serta mengganggu stabilitas politik dan jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Di akhir keterangannya, Rizki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku..(*adv/yh)










