Sidang Dakwaan Suap Bupati Kuansing Digelar di PN Pekanbaru, Terungkap Dugaan Pemberian Land Cruiser Rp2 Miliar

Sidang Dakwaan Suap Bupati Kuansing Digelar di PN Pekanbaru, Terungkap Dugaan Pemberian Land Cruiser Rp2 Miliar

Kuansing||ISBCenter.com – Perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026).

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa dihadirkan di ruang sidang yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Surat dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa KPK dalam dakwaannya mengungkapkan adanya dugaan pemberian sejumlah kendaraan dan fasilitas kepada Suhardiman Amby. Pemberian itu diduga tidak terlepas dari kepentingan pengaturan jabatan dan jatah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam uraian dakwaan disebutkan, Zulkarnain bersama Ardiles diduga memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2 miliar serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta kepada Bupati.

Motif pemberian itu disebut berbeda. Zulkarnain diduga memberi suap untuk mendapatkan jabatan, sementara Ardiles diduga untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kuansing.

“Tindakan tersebut dilakukan terdakwa Zulkarnain agar mendapatkan jabatan menjadi Sekretaris Daerah/Sekda Pemkab Kuansing dan tujuan terdakwa Ardiles dengan imbalan memperoleh sejumlah proyek pada Dinas PUPR Pemkab Kuansing,” ujar JPU KPK dalam persidangan.

Jaksa juga membeberkan perjalanan karier Zulkarnain di Pemkab Kuansing. Pada 2022, Zulkarnain ditunjuk oleh Suhardiman Amby sebagai Kepala Dinas PUPR. Selanjutnya pada 2025, Zulkarnain kembali mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Rangkaian pemberian kendaraan mewah tersebut diduga berkaitan erat dengan pengangkatan jabatan dan perolehan proyek yang dinikmati para pihak.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 605, Pasal 606 ayat (1) KUHP Baru juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian untuk menguji fakta-fakta terkait dugaan pemberian mobil, proses pengangkatan Zulkarnain, hingga dugaan aliran proyek di Dinas PUPR.

Majelis hakim memastikan hak kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan dan membantah seluruh dakwaan tetap dihormati sesuai koridor hukum yang berlaku..(*ped)

Pos terkait