HGB 133 Kanto di STC Berakhir, Pemko Pekanbaru Akan Terapkan Skema Sewa bagi Pedagang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan skema baru dalam pengelolaan ratusan kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru. Pemko berencana menerapkan pola sewa-menyewa bagi pedagang yang ingin berjualan di lokasi tersebut.

Kebijakan ini diambil seiring berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) atas 133 unit Kanto di STC yang telah habis masa berlakunya pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya HGB tersebut, seluruh Kanto kini resmi beralih menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa skema sewa menjadi opsi paling rasional untuk mengelola aset tersebut agar lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang.

“Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa-menyewa, karena kerja samanya dengan orang per orang,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (8/10/2026).

Menurut Zulhelmi, proses menuju skema sewa sudah siap dijalankan. Pasalnya, Pemko telah melakukan penilaian atau appraisal terhadap nilai sewa Kanto melalui lembaga independen, sehingga besaran sewa sudah diketahui secara resmi.

Di sisi lain, Sekda menyoroti masih adanya oknum mantan pemegang HGB yang mengklaim kepemilikan dan bahkan menyewakan kembali Kanto tersebut kepada pedagang lain. Tindakan tersebut dinilai merugikan pedagang dan menimbulkan konflik di lapangan.

Ia mengaku prihatin karena ada pedagang yang mendapat intimidasi hingga barang dagangannya dikeluarkan secara paksa dari Kanto yang mereka sewa.

“Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya,” ujarnya.

Zulhelmi menegaskan, sejak HGB berakhir, mantan pemegang HGB sudah tidak memiliki hak hukum lagi atas Kanto-Kanto tersebut. Ia menekankan bahwa aset tersebut kini sepenuhnya milik pemerintah daerah dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

“Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana, kami tegaskan bahwa aset Kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru memastikan akan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan mengamankan aset tersebut dari oknum yang mencoba memanfaatkannya secara tidak sah.

“Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya..(*ay)

Pos terkait