Status 133 Kanto STC Pekanbaru Jadi Aset Pemko, Ketua DPRD dan BPN Tegaskan HGB Tidak Dapat Diperpanjang

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026)

Pekanbaru||ISBCenter.com – Kepastian hukum terkait ratusan Kantor dan Toko (Kanto) di Komplek Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru kembali ditegaskan. Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru memastikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk 133 Kanto tersebut tidak bisa diperpanjang.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026). Rapat dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, jajaran Kepala OPD, serta unsur TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

Isa Lahamid menjelaskan, ratusan Kanto tersebut kini telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal itu seiring berakhirnya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang ditandatangani pada 2001 silam.

Kerja sama dengan skema BGS itu berlangsung selama 25 tahun dan telah berakhir pada 9 Februari 2026 lalu. Dengan berakhirnya masa perjanjian, otomatis HGB di atas lahan tersebut juga berakhir dan kembali ke pemerintah kota.

“Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya usai rapat.

Menurutnya, dalam rapat Forkopimda tersebut, Kantor BPN Pekanbaru juga telah memaparkan secara rinci terkait status hukum aset tersebut. Pemko bersama DPRD, lanjutnya, terus melakukan penguatan kajian hukum agar tidak keliru dalam mengambil langkah ke depan.

Pemerintah, kata Isa, tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang menempati kanto tersebut, namun tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru bersama DPRD berencana akan melakukan konsultasi langsung ke Kementerian ATR/BPN. Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan menghilangkan keraguan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan 133 Kanto STC tersebut.

Sementara itu secara terpisah, Kepala BPN Kota Pekanbaru Muji Burohman turut menegaskan hal yang sama. Menurutnya, HGB ratusan Kanto di STC tidak dapat diperpanjang karena terbentur regulasi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah..(*ay)

Pos terkait