Matangkan Regulasi Daerah, Asisten I Setda Seluma Pimpin Rapat Pembahasan Raperbup

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Seluma, Senin (12/10/2026), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma

Seluma||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Seluma terus mematangkan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Seluma, Senin (12/10/2026), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.

Rapat strategis tersebut digelar untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang akan diterbitkan memiliki rumusan yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dalam arahannya, Asisten I Setda Seluma menekankan bahwa penyusunan Raperbup tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berperan aktif dan tidak pasif dalam memberikan masukan.

“Kami ingin setiap OPD terlibat aktif, jangan hanya hadir sebagai formalitas. Berikan masukan yang konstruktif sesuai dengan bidang tugas masing-masing, sehingga Raperbup yang kita hasilkan benar-benar implementatif dan tidak tumpang tindih,” ujar Hendarsyah.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah sebagai kunci utama agar pembahasan berjalan efektif.

“Koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah itu mutlak. Kita harus memastikan setiap pasal, setiap materi yang tertuang dalam Raperbup dibahas secara cermat, terarah, dan selaras dengan peraturan di atasnya serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah kita,” tegasnya.

Rapat pembahasan berlangsung dinamis melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang mendalam. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Seluma, Kepala Bagian Hukum Setda Seluma, serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Masing-masing peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, pandangan hukum, serta penjelasan teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Diskusi difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala dan hal-hal krusial yang perlu diperhatikan agar Raperbup tersebut nantinya memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mudah diterapkan.

“Harapan kita, dengan pembahasan yang matang hari ini, kita bisa menghasilkan regulasi yang jelas dan menjadi pedoman yang kuat bagi OPD dalam bekerja dan melayani masyarakat,” pungkas Hendarsyah..(*3ln)

Pos terkait