Kuansing||ISBCenter.com – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang pria berinisial DFNP (24) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Senin (12/10/2026) malam.
Dari pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 11,31 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Petugas kemudian memeriksa seorang pria di lokasi dan melanjutkannya dengan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak merek KALON berwarna putih di dalam tas selempang hitam.
Di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain paket tersebut, polisi turut menyita satu kotak merek KALON, selembar tisu, satu tas selempang hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna hijau.
“DFNP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Hasan Basri.
Hasil tes urine positif
Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine DFNP menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Hasan Basri mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai asal barang tersebut maupun dugaan peran pihak lain dalam perkara itu.
DFNP masih berstatus terduga dan proses hukum terhadapnya berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku..(*ped)










