Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan 2.400 Liter Pertalite, Dua Pria Diamankan

Sebanyak 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ditemukan di dalam sebuah mobil minibus yang dihentikan polisi di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)

Kuansing||ISBCenter.com – Sebanyak 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ditemukan di dalam sebuah mobil minibus yang dihentikan polisi di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing mengamankan dua pria berinisial DR (45) dan HH (20). Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik serta 75 jerigen berisi Pertalite.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satreskrim yang dipimpin IPDA Jeconia Robin Sinaga melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil minibus bernomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 75 jerigen yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite. Total BBM yang ditemukan mencapai 2.400 liter.

“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar AKP Gerry Agnar Timur, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Polres Kuansing, Kamis (22/10/2026).

Selain mobil dan BBM, penyidik turut menyita satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama DR serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Saat ini polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, memeriksa saksi-saksi, serta mengungkap dugaan keterlibatan kedua pria yang diamankan.

“Asal-usul BBM dan tujuan pengangkutannya masih kami dalami. Kami akan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri dari mana Pertalite sebanyak itu diperoleh,” tambah Gerry.

Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Kuansing berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar distribusinya bisa diawasi dan tepat sasaran,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan penetapan status hukum lebih lanjut menunggu proses penyidikan..(*ped)

Pos terkait