Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk mengalihfungsikan aset Mess Pemda Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Walikota terus mendapat respon positif dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan mengalir mulai dari jajaran pejabat tinggi, akademisi, hingga masyarakat.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis ini.
Tidak hanya dari kalangan pejabat dan pakar tata ruang, arus dukungan juga datang langsung dari warga kawasan Pesisir hingga warga biasa yang menginginkan perubahan nyata di Kota Bengkulu. Mereka sepakat bahwa pemanfaatan Mess Pemda sebagai Kantor Walikota merupakan solusi terbaik guna mengakhiri masa vakum aset daerah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Nurlia Dewi selaku juru bicara Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa langkah ini didasari komitmen kuat demi kepentingan publik dan legalitas yang matang.
“Pemerintah Kota Bengkulu sangat mengapresiasi gelombang dukungan yang terus mengalir dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh daerah seperti Bapak Helmi Hasan dan Ketua DPRD Provinsi Sumardi, hingga warga Pesisir. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat mendambakan fungsi nyata dari aset yang sudah lama tidak produktif,” ujar Nurlia Dewi, Kamis (22/10/2026).
Nurlia menjelaskan, rencana pemanfaatan ini berjalan dengan landasan hukum yang jelas. Pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah dilakukan secara komprehensif, taat asas, dan diselaraskan antara regulasi tingkat kota dan provinsi.
Secara legalitas, kebijakan ini telah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2041. Aturan tersebut dipastikan sudah selaras dan sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043.
“Kami pastikan seluruh pembahasan mengenai RTRW sudah berjalan sesuai aturan dan diselaraskan dengan Perda Provinsi. Tidak ada penabrakkan regulasi, semua demi tertib tata ruang dan optimalisasi fasilitas publik,” tambah Nurlia.
Pemkot Bengkulu menargetkan proses pembenahan dan pembangunan fasilitas ini berjalan optimal agar pada tahun 2027 mendatang, aset Mess Pemda sudah bisa beroperasi penuh sebagai pusat pelayanan pemerintahan.
Langkah ini diambil untuk menyelamatkan aset daerah yang dinilai telah mangkrak selama belasan tahun.
“Jika dihitung, aset ini sudah terbengkalai belasan tahun. Pemkot berkomitmen penuh melakukan pembangunan kembali secara bertahap, sehingga pada tahun 2027 nanti tempat ini sudah bisa dimanfaatkan secara maksimal. Kami optimis, dengan aktifnya perkantoran di lokasi tersebut, pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar akan meningkat jauh lebih baik dibandingkan tahun ini,” pungkas Nurlia Dewi.
Melalui integrasi perkantoran ini, Pemkot Bengkulu berharap kawasan pesisir dan sekitarnya dapat menjelma menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menghidupkan sektor UMKM serta pariwisata daerah..(*dd)










