Bengkulu||ISBCenter.com – Persidangan perkara dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu dengan terdakwa Repal Pahlevi di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali mengungkap keterangan saksi terkait dugaan keterlibatan pihak lain, Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan, saksi Tomy dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memberikan keterangan mengenai transaksi pinjam-meminjam uang yang sempat dikaitkan dengan pengurusan perkara PDAM.
Di hadapan majelis hakim, Tomy membantah tudingan bahwa dirinya meminjam uang kepada Tejo Suroso untuk mengurus perkara PDAM. Ia menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya dan tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Repal Pahlevi.
“Tidak ada!” tegas Tomy saat ditanya mengenai dugaan pinjaman uang untuk mengurus perkara PDAM.
Tomy menerangkan, transaksi pinjaman itu terjadi pada awal Juli lalu dan telah dilunasi dalam waktu tiga hingga lima hari. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Repal Pahlevi tidak terlibat dalam proses peminjaman maupun pengembalian uang tersebut.
“Uang yang saya pinjam diserahkan langsung kepada Pak Tejo, dan di situ tidak ada terdakwa Repal Pahlevi, baik saat peminjaman maupun pengembalian,” ungkap Tomy di persidangan.
Keterangan Tomy kemudian dikonfirmasi kepada Tejo Suroso. Tejo membenarkan adanya transaksi pinjaman untuk keperluan pribadi keluarga Tomy dan menyatakan bahwa pinjaman tersebut telah diselesaikan dalam beberapa hari.
Kesamaan keterangan kedua saksi tersebut memperjelas bahwa transaksi yang mereka jelaskan merupakan urusan pribadi. Namun, penilaian mengenai relevansi keterangan itu terhadap perkara dugaan penipuan seleksi Dirut Bank Bengkulu tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Keterangan kedua saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang menjerat Repal Pahlevi. Sejauh keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut, belum terungkap bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan Tomy dalam transaksi yang dipersoalkan terkait perkara ini.
Dalam proses peradilan, penyebutan nama seseorang oleh terdakwa maupun pihak lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.
Persidangan juga diwarnai pembahasan mengenai kemungkinan perdamaian antara korban berinisial BO dan terdakwa Repal Pahlevi. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengambil keputusan. Semua pihak tetap memiliki hak hukum masing-masing, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..(*rz)










