Seluma||ISBCenter.com – Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Kedua CPNS tersebut diketahui bernama Faris Mukhtar Hilmy, berasal dari Madiun, Provinsi Jawa Timur, dan Satria Wageansyah, berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi hal ini, Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan bahwa pengunduran diri kedua CPNS tersebut murni atas permintaan pribadi tanpa adanya tekanan dari lingkungan kerja.
Itu hak mereka, kita tidak bisa melarang. Mereka mundur atas keinginan sendiri, tidak ada paksaan ataupun tekanan,” ujar Teddy Rahman saat dikonfirmasi, Kamis siang (9/4/2026).
Menurut Teddy, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi konsekuensi pribadi yang harus ditanggung oleh masing-masing CPNS, termasuk sanksi administratif yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Teddy menjelaskan, CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus umumnya dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS dalam kurun waktu tertentu di seluruh instansi pemerintah yang penggajiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada konsekuensi yang harus diterima, salah satunya sanksi administratif. Biasanya tidak bisa ikut seleksi CPNS beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi denda atau penggantian biaya, Teddy mengaku belum memastikan secara rinci, namun hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku..(3ln)










