Lebong||ISBCenter.com – Bertempat di Aula Setda Pemkab Lebong pada Jum’at (11/04/25) sore, Bupati Lebong Azhari menggelar Pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) di 66 desa se-Kabupaten Lebong.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 133 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa tertanggal 10 April 2025.
Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH saat pelantikan Pjs Kades, alam kata sambutannya mengucapkan selamat kepada para Pjs Kades yang baru saja dilantik.

“Dalam hal ini kami berharap terutama kepada seluruh Pjs Kades agar bisa melaksanakan tugas tupoksinya dengan sebaik mungkin, guna memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat kita di desa masing-masing,” ucapnya.
Sekali lagi kami berharap kepada kita semua, dengan telah dilantik bapak ibu ini harapan kedepan bisa bekerja dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat tetap maksimal.

Tugas saudara sebagai kepala desa agar dapat menjalankan tugas-tugas di desa sebagaimana harapan masyarakat kita. Juga agar kinerja Pjs Kepala Desa selalu berkoordinasi dengan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Nantinya para Pjs Kepala Desa dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan perhatikan betul program desa seperti Dana Desa, serta dapat menyampingkan kepentingan pribadi. Juga berkoordinasi dengan BPD dalam hal pemerintahan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkades nantinya,” jelas Bupati.(*Jumli )










