68 PPPK Kota Bengkulu Dapat Izin Seleksi CPNS

68 PPPK Kota Bengkulu Dapat Izin Seleksi CPNS

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Sebanyak 68 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu resmi mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Balai Kota Merah Putih, Senin (tanggal acara).

Arif Gunadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini memberikan peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

“Kami berharap kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi rekan-rekan PPPK yang ingin mengembangkan karier menjadi PNS. Ini adalah kesempatan yang sangat baik, dan semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Arif Gunadi

Adapun syarat utama bagi PPPK untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, antara lain adalah telah mengabdi minimal satu tahun sebagai PPPK serta memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj Walikota Bengkulu. Proses perizinan dimulai dengan pengajuan surat permohonan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Setelah itu, surat akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu untuk mendapat persetujuan dari Walikota.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK di Kota Bengkulu semakin termotivasi untuk mengikuti seleksi CPNS dan memperbesar peluang mereka untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para pegawai dalam mengabdi untuk masyarakat serta menciptakan ASN yang profesional dan kompeten di Kota Bengkulu.(HS)

Pos terkait