Ada Peraturan Yang Di Langgar, BPD Desa Muara Payang Seginim Belum Di Lantik

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Hasil Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Payang Kecamatan Seginim yang menghasilkan 5 Calon terpilih dari 15 Calon peserta pemilihan BPD hingga saat ini belum di lantik, hal itu di karenakan proses tahapan pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Muara Payang diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Hasil dari Pelaksanaan Pemilihan BPD Desa Muara Payang Lima Bulan yang lalu, tepatnya pada Tanggal 8 Juli 2021 tidak mendapatkan Rekomendasi untuk hasil Pemilihan BPD dari Pihak Kecamatan Seginim, karena hasil dari Pemilihan BPD Desa Muara Payang yang di sampaikan ke pada Pihak Kecamatan Seginim yaitu 5 Nama BPD terpilih keseluruhannya adalah Laki-laki tanpa adanya keterwakilan Perempuan.

Di Jelaskan pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sesuai Pasal 6 sampai 8 tentang sistem perekrutan, pengisian Anggota BPD Berdasarkan peraturan harus memiliki keterwakilan Perempuan sebagaimana dimaksud Dalam pasal 6 Huruf B.

Camat Seginim Mardalena saat di temui di Ruang Kerjanya Membenarkan bahwa hasil dari Pemilihan BPD Muara Payang tidak mengikuti Permendagri 110, yang mana hasil Pemilihan BPD Muara Payang tidak memiliki Keterwakilan Perempuan.

“Ya hingga saat ini Kami pihak Kecamatan Seginim tidak merekomendasikan hasil Pemilihan BPD Muara Payang ke Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Segera di lantik, Karena hasil Pemilihan BPD Muara Payang telah menyalahi Hukum.” Ujar Camat Seginim dengan Tegas.

Lanjut Camat Seginim, hari ini (22/11/2021) pihak Kecamatan Seginim akan menyurati kembali Pihak Panitia Pemilihan BPD dan Pihak Pemerintah Desa Muara Payang untuk menyelesaikan permasalahan hasil Pemilihan BPD Muara Payang, yang Mana hasil Pemilihan BPD harus memiliki Keterwakilan Perempuan di dalam Struktur BPD.

“Tanggal 19 kemaren Kami sudah memberikan Teguran ke pihak Panitia Pemilihan BPD dan Pemerintah Desa Muara Payang, dan sekarang Saya Perintahkan kembali Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Seginim Pak Een untuk membuat Surat Teguran Kembali.” lanjut Ibu Camat.

Di lain Pihak, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Muara Payang Agunawan saat di mintai Konfirmasi di Kediamannya, menyampaikan bahwa Panitia Penyelenggara pemilihan BPD Desa Muara Payang telah menyelesaikan setiap tahapan melalui Musyawarah Desa, dan di dampingi oleh Pendamping Desa. Ketua Panitia BPD Agunawan juga mengakui bahwa kekeliruannya dalam Memahami Kemendagri 110 Pasal 6 sampai 8.

“Kami Panitia Pemilihan BPD telah melaksanakan setiap Tahapan yang ada, dan Hasil dari Pemilihan BPD Muara Payang juga telah di dapatkan, Saya Akui Kami Keliru dalam Memahami Permendagri 110 Pasal 6 sampai 8.” Ungkap Agunawan Ketua Panitia Pemilihan BPD yang pernah Menjabat Ketua BPD Dua Periode Desa Muara Payang.

Di tambahkan juga oleh Agunawan Ketua Panitia, bahwa Kekeliruan dalam memahami Permendagri 110 Pasal 6 sampai 8 adalah dengan adanya Perempuan dalam ke ikut sertaan pada pencalonan Pemilihan BPD Desa Muara Payang telah memenuhi syarat yang telah di Tentukan Pada Permendagri 110 Pasal 6 sampai 8.

“Menurut Kami 5 Calon BPD terpilih Desa Muara Payang Layak untuk di Lantik karena memiliki Suara Terbanyak meskipun tidak ada Keterwakilan Perempuan di dalam Strukturnya, Karena Peserta Pemilihan BPD sudah ada keterwakilan Perempuan di dalamnya tapi tidak masuk dalam lima Suara terbanyak.” Lanjut Agunawan

 

Desi Eka Fitri yang mendapatkan Suara Terbanyak Peserta Calon BPD Perempuan Desa Muara Payang menyampaikan kekecewaannya atas hasil Pemilihan BPD tidak memasukan Keterwakilan Perempuan di dalam Struktur BPD terpilih.

“Jujur, Saya sebagai peserta Perempuan Pada Pemilihan BPD dengan Suara terbanyak di antara calon BPD Perempuan lainya, merasa kecewa dan di Rugikan, Karena Hasil Pemilihan BPD Desa Muara Payang tidak mengikuti Permendagri 110 pasal 6 sampai 8.” Ungkap Desi Eka Fitri

Dengan adanya permasalahan pada Pemilihan BPD Desa Muara Payang, salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan harapan Kepada pihak yang berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hasil Pemilihan BPD Desa Muara Payang, dapat menghasilkan keputusan yang berlaku.

“Sudah 5 bulan berjalan Permasalahan ini tapi sampai hari ini belum ada titik terangnya, Kami Masyarakat Desa Muara Payang ingin segera memiliki Badan Permusyawaratan Desa yang telah terpilih Secara Sah, Tidak Cacat Hukum.” Ungkap Salah Seorang Masyarakat Desa Muara Payang. (**Rei)

Pos terkait