Bengkulu||ISBCenter.com – Sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Kanedi berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Putusan tersebut dinyatakan sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Ahmad Kanedi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa dalam perkara tersebut terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sahat, Kamis (12/3/2026).
Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti bersalah karena perbuatannya dinilai telah memperkaya orang lain, dalam hal ini terdakwa Kurniadi Benggawan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp147 miliar.
Namun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ahmad Kanedi tidak terbukti menerima uang secara langsung dari perkara tersebut.
Karena itu, majelis hakim tidak membebankan Ahmad Kanedi untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar putusan, Ahmad Kanedi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP..(*rz)










