Bengkulu Selatan||ISBCenter.com- Jum’at Pagi Oni Lufti Ketua DPD TOPAN RI Bengkulu Selatan melayangkan berkas Laporan ke POLRES Bengkulu Selatan. (03/09/21)

Laporan yang di layangkan oleh DPD LSM TOPAN RI Bengkulu Selatan Ke POLRES Bengkulu Selatan yaitu tentang adanya dugaan Perjalan Dinas Kecamatan Kedurang bersama PJS Kades dan BPD yang di Duga Ilegal tanpa mengantongi izin resmi di Masa Pandemi Covid 19 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu SelatanĀ pada waktu lalu, dan adanya Rangkap Jabatan PJS Kades di Kecamatan Kedurang yang melanggar Hukum.
Adapun 6 PJS Kades Rangkap Jabatan yang ada di Kecamatan Kedurang yaitu PJS Kades Keban Agung III merangkap jabatan sebagai Anggota BPD Karang Agung, PJS Kades Muara Tiga merangkap jabatan sebagai Anggota BPD Muara Tiga, PJS Kades Lubuk Resam sebagai ASN Bidan Puskesmas Kedurang, PJS Kades Nanti Agung dan PJS Kades Lawang Agung ASN Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, serta PJS Kades Karang Agung ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
Ketua DPD LSM TOPAN RI Bengkulu Selatan Oni Lufti saat di wawancara membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan Permasalahan yang ada di Kecamatan Kedurang Ke POLRES Bengkulu Selatan dengan dugaan pelanggaran Pidana perihal Perjalanan Dinas Kecamatan bersama Pemerintahan Desa dan BPD Ilegal Tanpa Izin, serta adanya Rangkap Jabatan PJS Kades yang melanggar Hukum.
“Berkas Laporan Telah Kami Masukan Ke POLRES Bengkulu Selatan, Kami di sini melayangkan Dua Laporan, yaitu Tentang adanya Perjalanan Dinas Ilegal dan Rangkap Jabatan PJS Kades di Kecamatan Kedurang yang melanggar hukum, Dengan laporan yang Kami layangkan ini Kami harap cepat dapat di tindak lanjuti oleh POLRES Bengkulu Selatan.” Jelas Oni Lufi.
Dengan ini, Berita yang sempat Viral beberapa Waktu Lulu di Kecamatan Kedurang tentang adanya Perjalan Camat dan Pemerintahan Desa Iegal dan PJS Kades Rangkap Jabatan akhirnya sah di Laporkan Ke POLRES Bengkulu Selatan dan akan masuk tahap Penyidikan. (TEAM)










