Bengkulu||ISBCenter.com – Hasil mediasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu dengan Pengelola Indomaret-Alfamart oleh Kepolisian Resort Bengkulu berbuah kesepakatan bahwa pemungutan parkir di dua toko moderen tersebut ilegal.
Hal ini menanggapi dari banyaknya parkir liar di sudut toko Indomaret-Alfamart yang bermuara pada dugaan pungutan liar atau pungli sehingga kepolisian beberapa waktu lalu menertibkan puluhan juru parkir di ritel tersebut.
“Kesepakatan mediasi melegalkan pembayaran parkir di Indomaret dan Alfamart. Dari segi pungutan pajak, mereka sudah melakukan pembayaran pajak ke dinas,” kata Kepala Bapenda, Hadianto, Jumat (18/6/21).
Sehingga selanjutnya, kata dia, pihak Indomaret-Alfamart diperbolehkan memasang marka atau garis parkir untuk pengelolaan parkir di halaman toko.
“Secara sepihak manajemen Indomaret sudah bayar kewajiban,” kata Hadianto.
Sementara itu pengelola Toko Indomaret Firdaus mengatakan setelah adanya kesepakatan ini maka diputuskan pihaknya akan kembali mengelola pendapatan parkir.
“Jadi tidak ada lagi istilah ilegal-ilegal jika pengelola parkir minta jasa mengelola parkir,” kata Firdaus..(**Jl)
Sumber: Bengkuluinfo










