Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com- PT JATROPHA SOLUTION (JS) yang telah diakuisisi oleh PT BENGKULU SAWIT LESTARI di Kabupaten Bengkulu Selatan menuai Kontroversi, di mana PT JATROPHA SOLUTION menduduki lahan perkebunan PT SUMBER WINDU KENCANA (SWK) yang merupakan bagian dari ROKAN GROUP HOLDING COMPANY (PT RGHC) di Provinsi Bengkulu.
Kami ISBCenter.com mencoba mengumpulkan data-data dan Infomasi yang akurat dalam mencari tahu tentang kebenaran permasalahan sengketa PT JATROPHA SOLUTION dengan PT SUMBER WINDU KENCANA.
Pada pengumpulan data dan Informasi, Kami ISBCenter.com berhasil mendapatkan Beberapa Berkas berupa Surat-surat penting tentang PT SUMBER WINDU KENCANA dan Audio Rekaman Suara GM Pejabat Tinggi di Kabupaten Bengkulu Selatan, DR Salah Satu Kadis di Kabupaten Bengkulu Selatan dan HR Manajemen Lama PT JS, Pertemuan tersebut di ceritakan oleh HR di adakan di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan untuk membahas Permasalahan Sengketa PT JATROPHA SOLUTION dan PT SUMBER WINDU KENCANA yang di Mediatori oleh DR pada tanggal 28 Juni 2021.
Surat-surat yang Kami dapat kumpulkan, di antaranya adalah :
Surat dari KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT “UNTUK KEADILAN”
SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PENGADILAN
Nomor : Print-6560/O.1.12/Fu.1/07/2010
Dalam Melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor : 2066 K/Pid/2004
Pada Tanggal 15 Juni 2005.
Surat tersebut di Keluarkan di Jakarta dan di Tanda Tangani pada bulan Juli Tahun 2010 oleh YUSRIN NICORIAWAN, SH Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Surat dari KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
Nomor : B-1308/F/Fpk.1/4/1997
Sifat : Biasa
Lampiran : –
Prihal : Tanah Perkebunan PT SUMBER WINDU KENCANA (Rokan Group Holding Company) di Provinsi Bengkulu.
Surat ditunjukan Kepada Gubenur Bengkulu pada 17 April 1997.
Surat dari KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
Nomor : B-2677/F.2/Fd.1/09/2014
Sifat : Biasa
Lampiran : 1(Satu) eksemplar
Prihal : Tanah Perkebunan PT SUMBER WINDU KENCANA (Rokan Group Holding Company) di Provinsi Bengkulu.
Surat ditunjukan Kepada Gubenur Bengkulu pada 18 Desember 2014.
Surat dari ROKAN GROUP HOALDING COMPANY
Nomor : 30/RGHC/XII/2014
Sifat : Penting
Lampiran : 1(Satu) berkas
Prihal : Pemulihan Dan Pengembalian Hak Atas Tanah / Lahan Perkebunan Rokan Group, PT SUMBER WINDU KENCANA di Provinsi Bengkulu.
Surat ditunjukan Kepada Gubenur Bengkulu pada 31 Desember 2014
Dalam Rekaman Suara yang Kami ISBCenter.com dapatkan berdurasi 1 Jam 6 Menit, DR membuka pertama kali percakapan pembahasan tentang Sengketa antara PT JATROPHA SOLUTION dengan PT SUMBER WINDU KENCANA, DR meminta Manajeman lama PT JATROPHA SOLUTION untuk membuka permasalahan yang ada di PT JATROPHA SOLUSTION dengan PT SUMBER WINDU KENCANA.
HR menceritakan telah bertemu dengan Direksi pusat PT JATROPHA SOLUTION dan menceritakan permalasahan yang ada dengan secara lisan kepada Pihak Direksi, dimana ada lahan PT SUMBER WINDU KENCANA yang di putuskan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014, pihak Direksi menyatakan tidak pernah menemukan berkas tersebut dan HR tidak memiliki Dokumen putusan MA, HR Hanya Melihat Berkas Putusan MA dari DR yang tidak boleh di minta berkas Copy-an dan hanya boleh melihatnya, larangan kepada HR untuk tidak menyimpan salinan berkas putusan MA Tahun 2014 PT SUMBER WINDU KENCANA juga di sampaikan oleh GM.
GM Petinggi Daerah Bengkulu Selatan setelah mendengar Penjelasan dari HR Manajemen lama PT JATROPHA SOLUTION menjelaskan bahwa PT SUMBER WINDU KENCANA yang telah di putuskan oleh MA pada Tahun 2014 secara hukum Mereka telah memiliki Kekuatan untuk memerintahkan Gubernur untuk tidak memindah alihkan Lahan PT SUMBER WINDU KENCANA, tetapi semua tetap kembali kepada dukungan Pemerintahan Daerah karena di sana masih ada celah.
Di ceritakan juga oleh GM bahwa sudah pernah bertemu dengan Rustian Direktur PT SUMBER WINDU KENCANA di Jakarta dan menjelaskan bahwa Rustian adalah orang Cendana dan bagian dari Rokan Group Hoalding Company, di tegaskan oleh GM bahwa sudah 2 kali bertemu dengan Pihak SUMBER WINDU KENCANA dan Satu kali bertemu dengan Ownernya secara langsung, bahkan Mereka pernah datang ke Rumah Dinas Bupati dan Suratnya belum di jawab oleh GM, hal itu di jelaskan bahwa GM Selain Pejabat Tinggi Daerah Bengkulu Selatan adalah Seorang Pembisnis yang tahu bahwa PT JATROPHA SOLUTION telah menanam modal besar.
“Permasalah ini sudah lama dan sudah berdiri Jatropha di sana, secara hukum disini tetap ada permasalahan, dalam proses pengadilan nanti akan di bongkar lagi permasalah perizinan Jatropha, Permasalah team teknis, staf ahli dan peralihan Perkebunan Jatropha menjadi Sawit, mulai saat itu jatropha menjadi Objek Perkara yang bersetatus Quo, semua itu terjadi ketika SWK mulai bergerak.” Jelas GM ketika menceritakan Pertemuanya dengan Rustian Direktur PT SUMBER WINDU KENCANA Kepada HR Manajemen lama PT JATROPHA SOLUTION.
GM juga menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah di Konsultasikan kepada pihak Kejari, di jelaskan juga oleh GM dengan adanya Permasalah ini ada Pihak Ketiga yang akan bermain dan siap menggunakan kesempatan ini, mereka ada di Jakarta dan di Bengkulu Selatan, GM juga menceritakan bahwa DR sudah tahu siapa pihak ketiga yang akan menggunakan manfaat kemelut ini.
Saat HR pihak Manajamen PT JATROPHA SOLUTION menanyakan siapa Pihak Ketiga yang akan mengambil Kesempatan, GM menjawab HR tidak perlu tahu dan tidak akan di Kasih tahu siapa pihak Ketiga tersebut, GM juga menceritakan bahwa PT JATROPHA SOLUTION Sahamnya akan di jual, Karena Pihak Manajemen atas PT JATROPHA SOLUTION sudah melalukan pertemuan, GM menyatakan DR sudah tahu kenapa HR belum tau permasalahan PT JATROPHA SOLUTION akan di jual, jadi HR tidak ada gunanya bertemu dengan GM, karena Semua Kuncinya ada di GM tentang PT JATROPHA SOLUTION lanjut atau PT JATROPHA SOLUTIONÂ di jual dan siapapun yang akan masuk, GM juga menjelaskan sebagai Pejabat Tinggi Daerah cukup satu surat putusan untuk mementahkan PT SUMBER WINDU KENCANA atau menarik PT SUMBER WINDU KENCANA.
GM Sebagai Pejabat Tinggi Daerah Bengkulu Selatan juga menyatakan bahwa GM memiliki Lahan di PT JATROPHA SOLUTION dan jika PT SUMBER WINDU KENCANA melakukan kegiatan perkebunan dengan membawa alat maka GM akan memberikan tanahnya Kepada PT SUMBER WINDU KENCANA, tetapi Jika PT SWK tidak melakukan penggarapan selama Tiga Tahun maka GM Akan mempertahankan itu karena itu akan menjadi hak GM dalam memutuskan dengan membuat surat dan menyebarkannya kepada pihak terkait, karena disitu adalah Kelemahan PT SUMBER WINDU KENCANA.
GM juga menjelaskan permasalahan Perkebunan Plasma yang akan di bangun di PT JATROPHA SOLUTION adalah hal yang mudah dan GM juga tidak pernah tahu tentang pertemuan dan Pembahasan permasalahan MOU Plasma dari pihak Manajemen PT JS, Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Dinas Prindagkop untuk membahas rencana 208 Hektar Kebun Plasma Puaran dan Plasma Kelampaian, GM dan DR sepakat itu tidak ada gunanya karena masih banyak permasalahan yang belum selesai.
GM juga menceritakan bahwa ada gelagat PT SUMBER WINDU KENCANA dengan PT JATROPHA SOLUTION yang akan melakukan win-win solution, tetapi GM menceritakan bahwa hal itu percuma, PT JATROPHA SOLUTION membayar 10 sampai 20 Miliyar hanya membuang-buang Uang saja, karena semua itu hanya seharga satu lembar surat dari GM yang juga belum menyelesaikan masalah, GM juga menjelaskan Jika HR Manejemen lama PT JATROPHA SOLUTION dapat menemukan solusi terbaik maka perkebunan ABS dengan perkebunan yang ada di Kabupaten Seluma dapat menjadi perluasan Perkebunan PT JATROPHA SOLUTION, GM juga menyampaikan bahwa GM tidak munafik dan akan mendukung siapa saja yang akan menguntungkannya.
Saat HR menjelaskan bahwa sarat Perkebunan Sawit minimal 6000 Hektar dalam satu wadah, GM menjawab itu hal mudah hanya cukup mencuitkan tangan semua permasalahan selesai, GM juga menyampaikan jika sampai ada orang lain yang masuk kesini akan di jadikan oleh GM sebagai ATM, GM menyatakan yang paling aman adalah HR mengambil alih kembali PT JATROPHA SOLUTION bekerja sama dengan DR, itu alasan Kenapa BSL loyo saat ini karena takut PT JATROPHA SOLUTION hidup dan menjadi saingan.
Dipenutup Akhir Rekaman Percakapan GM, DR dan HR, GM menceritakan bahwa Holi Cs akan memanfaatkan hal ini, tapi semua kewenangan ada di tangan GM, saat GM menceritakan tidak akan menandatangani Plasma yang Holi ajukan dan GM Juga menceritakan bahwa GM ditawari oleh Holi Ratusan Hektar Kebun yang akan di berikan.
GM juga berpesan kepada HR jika ingin menjual aset PT JATROPHA SOLUTION harus dengan harga yang wajar, jika ada orang lain yang beli akan ada yang cerita kepada GM karena meraka tahu kuncinya ada di tangan GM.
GM juga menyampaikan hitungan-hitungan politik, bahwa GM akan Berkuasa 9 Tahun lagi di Kabupaten Bengkulu Selatan dan saat mencalonkan diri pada tahun 2024 nanti akan menang Kembali.
GM juga menyampaikan Kepada HR Manajemen PT JATROPHA SOLUTION untuk memilih mau maju atau mundur, karena GM di posisi manapun akan selalu menang, ketika PT SUMBER WINDU KENCANA maju di tengah jalan GM akan mendukung dan Ketika PT JATROPHA SOLUTION lepas GM akan mendukung Holi.
DR juga menyampaikan bahwa tahu semua infomasi dan semua pergerakan yang di dapatkan adalah pasti, semua itu demi Kenyamanan PT JATROPHA SOLUTION.
Dari data-data dan Rekaman yang Kami ISBCenter.com dapatkan tentang permasalahan Sengketa PT JATROPHA SOLUTION dengan PT SUMBER WINDU KENCANA dan setelah Kami terjun langsung kelapangan, Kami ISBCenter.com menduga ada indikasi pemanfaatan permasalahan Perusahaan untuk kepentingan Pribadi oleh Pejabat Tinggi Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Orang yang tidak bertanggung jawab sebagai Pihak Ketiga, yang memanfaatkan Keadaan pada Sengketa PT JATROPHA SOLUTION yang telah diakusisi oleh PT BENGKULU SAWIT LESTARI dengan PT SUMBER WINDU KENCANA yang telah di tetapkan oleh Surat Putusan Mahkamah Agung . (**Renald Ayubi)










