Bengkulu||ISBCenter.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai digelar.
Paripurna yang juga mengagendakan pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8).
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang berhalangan hadir diwakili langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Dalam keterangannya, Wagub Mian menilai dinamika yang terjadi di dalam rapat paripurna merupakan hal yang wajar sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” kata Mian.
Dari total delapan fraksi yang menyampaikan pandangan akhir, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Sementara satu fraksi lainnya menyatakan menolak.
Menanggapi adanya catatan kritis dari fraksi-fraksi yang menerima maupun yang menolak, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjutinya secara serius.
Mian menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan pengelolaan keuangan.
“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” tutup Mian.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif justru menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan Provinsi Bengkulu ke depan..(*2b)










