Apel Pagi, Ka. Kankemenag Ingatkan ASN Kemenag Asahan Untuk Selalu Kerja Lebih Baik

Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M. Pd,

Asahan|`http://ISBCenter.com – Apel Pagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama Kabupaten Asahan yang dilakukan setiap hari Senin merupakan hal yang harus diikuti oleh seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan tanpa terkecuali para aparatur non PNS juga diwajibkan mengikuti apel tersebut. Hal ini ditegaskan kembali oleh Ka. Kankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M. Pd, pada saat memimpin apel pagi ASN Kemenag Asahan di Halaman Kantor Kemenag Asahan, Senin (29/01).

“ Saya tidak menginginkan ASN Kemenag Asahan ada yang terlambat dalam mengikuti apel pagi yang setiap hari Senin dilaksanakan terkecuali kondisi cuaca sedang hujan. Saya minta kepada Koordinator Kepegawaian agar membuat absensi manual dan segera dilaporkan kepada Ka. Subbag Tata Usaha setelah apel pagi selesai “, tegas Ka. Kankemenag Asahan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Ka. Kankemenag juga meminta dengan tegas kepada seluruh ASN Kemenag Asahan untuk bekerja dengan lebih baik lagi dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat. “ Setiap aparatur jabatan pelaksana akan dinilai oleh pimpinan langsungnya dalam hal ini pastinya Kasi (Kepala Seksi) dan setelahnya KTU (Ka. Subbag Tata Usaha). Maka bekerjalah dengan lebih baik setiap harinya pasti akan mendapatkan nilai yang selalu di atas ekspektasi pada penilaian e-kinerja “, ucapnya.

Kita semua harus mengetahui bahwa jika dulu DP3 nilai minimalnya baik adalah 75 dan untuk SKP minimal nilainya itu adalah 83. Dan memang jika tidak mampu mendapatkan nilai SKP minilal tersebut maka seorang PNS harus dipertimbangkan duduk dalam jabatan baik itu struktural, fungsional dan fungsional tertentu, sambung Ka. Kankemenag Asahan Saripuddin Daulay.

Dalam Permen PANRB nomor 6 tahun 2022, model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif atau kualitatif, SKP adalah rencana kerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja yaitu dengan berakhlak, berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaktif kolaboratif, ucapnya.

“ Jadi ingatlah, bahwa kerja kerja dan kerja dengan lebih baik merupakan hal yang patut kita lakukan bersama dalam memberikan bentuk pelayanan prima kepada publik, kepiawaian kita dalam pelayanan prima akan menghasilkan citra positif kepada lembaga, dan hal inilah yang akan kita lakukan seterusnya. “, tegasnya kembali.

Terakhir, Ka. Kankemenag mengingatkan kepada seluruh ASN Kemenag Asahan wajib menjaga netralitasnya. PNS dan PPPK masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih basa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. (HR)

Pos terkait