Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama di momen Idul Fitri 1445 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan (30/3/24), kehadiran ASN setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib. Hal ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir.
Gita menegaskan ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas atau izin tertulis. Izin tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku yang diketahui oleh atasnya secara langsung dan dilengkapi surat atau dokumen.
Ia juga menjelaskan terkait sanksi akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.
Pemerintah juga mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 melalui SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. Berikut rincian libur dan cuti bersama Lebaran ASN 2024.
Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H. (*HS )










