Seluma|| ISBCenter.com – Pasca libur panjang Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diingatkan untuk segera kembali bekerja tanpa menambah masa libur.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramadhani, menjelang hari pertama masuk kerja.
Deddy menegaskan, seluruh ASN wajib hadir mulai Rabu, 24 Maret 2026.
Ia menekan tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah libur tanpa alasan yang jelas dan sah secara administrasi.
“Hari pertama kerja setelah libur panjang, semua ASN wajib masuk. Tidak ada istilah tambah libur tanpa keterangan resmi,” tegasnya.
Namun demikian, Deddy menyebutkan bahwa pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi ASN yang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sakit dengan bukti surat keterangan dokter atau izin resmi lainnya sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin tidak akan dibiarkan.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bentuk sanksinya pun beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga berlanjutnya kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja.
“Jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, tentu sanksinya bisa lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy menekankan pentingnya kedisiplinan ASN karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Setelah libur panjang, aktivitas masyarakat kembali normal dan kebutuhan terhadap layanan pemerintahan meningkat.
Pelayanan seperti administrasi kependudukan, perizinan, hingga pengurusan surat menyurat menjadi hal yang sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran ASN dinilai krusial agar pelayanan tetap berjalan lancar.
“Kalau ASN tidak masuk kerja, pelayanan kepada masyarakat pasti terganggu,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap seluruh ASN dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama setelah masa libur panjang..(erln)










