Atasi Konflik Agraria, GTRA Bengkulu Pererat Komunikasi Dengan Masyarakat

Gubernur Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian

Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menekankan pentingnya komunikasi intensif dan sinergi semua pihak—masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan penegak hukum—untuk mengatasi konflik agraria.

Dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu siang (24/9), Gubernur Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, meminta GTRA proaktif merangkul masyarakat.

“Biasakan dialog. Orang demo karena tidak ada salurannya, jadi pemerintah harus proaktif. Di gugus tugas ini sudah lengkap unsur pemerintah, kejaksaan, kepolisian, BPN, dan lainnya. Jika ada indikasi konflik, segera rembuk untuk solusi,” tegas Helmi.

Sepanjang 2023–2025, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu mencatat 16 kasus Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan (GUKP), beberapa telah diselesaikan. Konflik meliputi okupasi lahan tanpa hak, penolakan perkebunan kelapa sawit, tumpang tindih lahan, penelantaran lahan, komplain penggantian komoditas, perusahaan tanpa HGU, pencurian hasil kebun, serta tuntutan pembangunan plasma.

Kepala BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan, penetapan tanah terlantar sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan 587 hari. Jika tanah berstatus HGB atau HGU tidak dimanfaatkan dua tahun, pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Sumardi, Wakil Ketua I Teuku Zulkarnain, Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, Wakapolda Brigjen Pol Dicky Sondani, dan tim GTRA. Pemprov berharap langkah ini mempererat komunikasi dengan masyarakat dan meminimalkan konflik agraria.(*Rozi )

Pos terkait