Ayah Tiri di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Seorang pria berinisial HM (40) diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Padang Lakaran, Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya ini ditangkap oleh Tim Opsnal Totaici yang di-backup Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, SE, MH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

“Benar, tiba-tiba pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar AKP Reno.

HM diamankan di kediamannya di Desa Pasar Pino pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Affan Bachsin, Kecamatan Kota Manna.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan mengetahui usai perbuatan yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan terlapor hingga akhirnya berhasil mengamankan keamanan HM.

Saat ini penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku tak terduga. Atas perbuatannya, HM terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak..(*1dn)

Pos terkait