Bacalon Pemilu Pasang APS dengan Nomor Urut, KPU: Belum DCT

Jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu tahun 2024 baru akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023 mendatang

Bengkulu||ISBCenter.com-Jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu tahun 2024 baru akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023 mendatang, namun para bakal calon (Bacalon) peserta Pemilu sudah membuat Alat Peraga Sosialisasi (APS) lengkap dengan nomor urut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan untuk saat ini masih dilakukan pencermatan rancangan DCT Provinsi Bengkulu baik untuk bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Kota dan DPD RI.

Dan dari pencermatan itu, masih akan dilakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan calon dengan melibatkan tim pelaksana kegiatan dari beberapa instansi diantaranya Polda, Kejaksaan, Kemenkumham, Pengadilan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita juga bingung menyikapi pemasangan baliho dan spanduk yang sudah mencantumkan nama calon dengan nomor urut, karena ini belum penetapan calon dan nomor urut,” ujar Sarjan Efendi, Kamis (12/10).

Pada tahapan pencermatan DCT, juga masih berpeluang terjadi pengurangan bakal calon ketika yang bersangkutan nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi jelang penetapan DCT.

“Sebelum ada penetapan sesungguhnya belum ada nomor urut, nanti tanggal 3 November akan diumumkan secara resmi DCT juga nomor urut. Disamping juga akan dilakukan rapat berkenaan dengan persiapandan tata cara kampanye,” jelasnya.

Sementara terhadap pemasangan APS para bakal calon peserta Pemilu dengan berbagai bentuk yang banyak ditemui di persimpangan jalan serta kawasan-kawasan strategis di wilayah kota juga kabupaten se-Provinsi Bengkulu, menurut Sarjan Efendi pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang nantinya akan dimasukkan dalam aturan kampanye.

“Untuk masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024, disaat itu nanti akan diatur jumlah alat peraga kampanye, posisi pemasangan dan aturan lainnya. Kalau sekarang belum bisa karena mereka ini belum calon yang betul-betul kita tetapkan secara resmi,” tutupnya. (*Rozi)

Pos terkait