Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Isu miring soal ketidaktransparanan hingga dugaan pungutan liar dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir dibantah tegas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Bantahan tersebut diperkuat langsung oleh kesaksian para juru parkir di lapangan yang menyebut pengurusan SPT parkir sangat mudah, cepat dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pengurusan SPT telah diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Ia merinci, untuk pengajuan titik parkir baru, calon jukir wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu terlebih dahulu.
“Selanjutnya, Dishub menerbitkan rekomendasi titik parkir dan jukir yang menjadi dasar bagi Bapenda untuk menerbitkan SPT,” jelas Indra Gunawan, Rabu (1/9/26).
Untuk persyaratan titik baru, calon jukir wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dishub, pas foto 3×4 sebanyak tiga lembar, dan surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengalihfungsikan lahan maupun mengalihkan tugas kepada orang lain.
Sedangkan untuk titik parkir lama yang jukirnya sudah tidak aktif atau SPT-nya diputus karena pelanggaran, permohonan bisa diajukan langsung ke Bapenda dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, dan pas foto 3×4 tiga lembar.
Sementara untuk perpanjangan SPT yang berlaku setiap tiga bulan, jukir wajib melampirkan surat permohonan perpanjangan, fotokopi SPT aktif, bukti setoran ke kas daerah tiga bulan terakhir, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, dan pas foto 3×4 tiga lembar.
Keterangan resmi Bapenda tersebut diamini oleh para jukir. Medi, jukir di kawasan Jalan Salak Raya yang tengah mengurus perpanjangan, menyebut pelayanan saat ini tidak berbelit-belit.
“Cara pengurusannya tidak ribet. Biasanya cukup membawa bukti setoran tiga bulan dan KTP, kemudian datang untuk mengurus perpanjangan. Setelah itu SPT bisa langsung diambil,” kata Medi.
Menurut Medi, dalam SPT juga terdapat aturan tegas yang melarang jukir mengalihfungsikan, memindahtangankan, hingga memperjualbelikan SPT. Jika melanggar, akan dikenakan Surat Peringatan (SP).
Hal yang sama disampaikan Junaidi, jukir siang di depan pintu masuk Pasar Panorama, dan Meldi jukir di Jalan Kedondong. Sebagai pemegang SPT baru, Meldi menegaskan tidak ada praktik orang dalam dalam pengurusannya.
“Kita dari pasar ini mengurus sendiri. Tidak ada kongkalikong ataupun titipan-titipan. Datang ke situ membuat permohonan dan mengajukan permintaan titik parkir. Tidak ada unsur orang dalam. Untuk proses pengurusannya sekitar tiga hari, empat hari,” tegas Meldi.
Pelayanan cepat dan gratis juga dirasakan Saiful, jukir malam di Jalan Kedondong.
“Prosesnya cepat dan tidak ada biaya. Ketika SPT terbit, saya langsung dihubungi oleh orang Bapenda,” ungkap Saiful.
Sementara itu, jukir lainnya seperti Supriadi di Jalan Belimbing mengaku sedang dalam tahap uji petik titik parkir dan berharap SPT barunya segera terbit agar bisa resmi bekerja dan ikut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda pun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum calo yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang. Bapenda menjamin seluruh warga memiliki hak yang sama untuk menjadi jukir.
“Setiap warga Kota Bengkulu berhak untuk mengajukan diri menjadi jukir, dan dipastikan bapenda tidak melakukan pungutan apapun terkait proses penerbitan SPT parkir. Selama sesuai aturan maka bapenda pasti akan memproses setiap pengajuan dari masyarakat untuk menjadi jukir,” pungkas Indra..(*dd)










