Bengkulu||ISBCenter.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menangani sebanyak 16 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023 ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dari 16 perkara yang ditangani tersebut tersebar di bebarapa Kabupaten dan Kota.
“Bengkulu Tengah menjadi wilayah tertinggi pelanggaran pemilu oleh ASN yakni 8 Laporan. Lalu disusul Kepahiang, Bengkulu Utara dengan jumlah 2 laporan dan Rejang Lebong serta Bengkulu Selatan masing-masing 1 laporan pelanggaran,” ujarnya pada Minggu, (1/10/2023).
Menurutnya, dari semua laporan itu berjumlah 14 kasus dan ditambah 2 laporan yang tidak memenuhi syarat. Kemudian hanya 6 kasus yang teregister, sedangkan sisanya 10 kasus tidak teregister.
“Dalam menindaklanjuti laporan harus memenuhi syarat, yakni syarat formil dan materil,” jelasnya.
Lebih lanjut meski tidak menyebutkan setiap kasus pelanggaran sudah ada putusan akhir stau belum, tetapi yang jelas untuk laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti hingga proses sidang dan untuk putusan akhir, jika itu ASN tergantung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat pihaknya bersifat memberikan rekomendasi saja.
“Untuk ASN keputusan akhir di KASN,” tukas Eko.(*da)










